Selasa, 03 Mei 2011

Hukum acara pidana

HUKUM ACARA PIDANA (Peran Advokat)
Bahan Ajar
Mata Kuliah Hukum Acara Pidana
Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Penasehat Hukum
Seorang
Yang memenuhi syarat
Yang ditentukan oleh atau berdasar UU
Untuk memberi bantuan hukum;
(Psl.1 ayat 13)
ADVOKAT
Orang yang berprofesi;
Memberi jasa hukum
Baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
Yang memenuhi persyaratan
Berdasarkan ketentuan UU
Psl. 1 ayat 1 UU No.18/2003
Hak-hak Penasehat Hukum;
Menghubungi tersangka
Sejak saat ditangkap
Atau ditahan
Pada semua tingkat pemeriksaan;
Menurut tatacara yang ditentukan dalam UU ini;
Hak PH terhadap BAP;
Atas permintaan tersangka atau PH;
Pejabat yang bersangkutan;
Memberikan turunan BAP;
Untuk kepentingan pembelaan;
(Psl.72)
Larangan Pengurangan Kebebasan thd PH
Dilarang mengurangi kebebasan hubungan antara PH dan Terdakwa; Sebagaimana ditentukan dalam Psl. 70 ayat (2), (3) dan (4).


(Hak Tersangka & Terdakwa)

TERSANGKA
Seorang yang karena perbuatannya
Atau keadaannya;
Berdasarkan bukti permulaan
Patut diduga;
Sebagai pelaku tindak pidana;
(Pasal 1 angka 14 KUHAP)
TERDAKWA
Seorang Tersangka;
Yang dituntut;
Diperiksa;
Dan diadili
Di sidang pengadilan;
(Pasal 1 angka 15)
Hak Tersangka & Terdakwa (dalam proses pidana)
SEGERA mendapat pemeriksaan oleh penyidik, selanjutnya diajukan kepada penuntut umum;

PERKARANYA segera dimajukan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum;

SEGERA diadili oleh Pengadilan
(pasal 50 KUHAP)
Hak Tersangka & Terdakwa (untuk pembelaan)
Diberitahukan dengan jelas, dalam bahasa yang dimengerti olehnya, Tentang apa yang DISANGKAKAN kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai. Diberitahukan dengan jelas, dalam bahasa yang dimengerti olehnya, Tentang apa yang DIDAKWAKAN kepadanya;
(Pasal 51 KUHAP)
HAK Tersangka/TERDAKWA (Tk penyidikan & Pengadilan)
Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim; Mendapatkan bantuan juru bahasa;
Mendapatkan BANTUAN HUKUM dari seorang atau lebih Penasehat Hukum, selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (Psl.54) Hak Tersangka/Terdakwa (Ditahan)
Menghubungi Penasehat Hukumnya;
Kunjungan DOKTER pribadi;
Berhubungan & berbicara dgn perwakilan negaranya (Berkebangsaan asing); Diberitahukan penahannya kepada keluarga;
Menghubungi & mendapat kunjungan pihak keluarga;
Menghubungi & mendapat kunjungan rohaniawan.
Hak Terdakwa di muka persidangan:
Diadili dimuka persidangan yang terbuka untuk umum;
Mengajukan saksi atau ahli
Terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
TENTANG PENANGGUHAN
Permintaan dari : Tersangka/Terdakwa, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim.

Dengan atau tanpa JAMINAN UANG atau JAMINAN ORANG.
(Psl. 31 ayat 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar