Jumat, 20 Mei 2011

HUKUM AGRARIA ll

HUKUM AGRARIA II
ISWANTORO, SH., MH
Istilah Agraria
-Istilah Agraria berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
-Dalam UUPA (UU No. 5 tahun 1960) tidak memberikan pengertian agraria. Tetapi hanya memuat “Ruang lingkup” agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnnya (BARAKA).

Pengertian Agraria menurut UUPA
-Dapat berarti luas :Diatur dalam pasal 1 ayat 2 yang meliputi bumi, air, dan ruang Angkasa.
-bumi (pasal 1 ayat4 UUPA) meliputi:
- permukaan bumi
- tubuh bumi dan bawahnya
- tubuh bumi, yang berarti dibawah air
-Pengertian air (pasal 1 ayat 5 UUPA) meliputi:
- perairan pedalaman
- laut wilayah Indonesia
-hal tersebut diatas diatur dalam Pasal 1 ayat 4,5 UUPA
Pengertian ruang angkasa :(pasal 1 ayat 6), adalah ruang diatas bumi serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya(UU No. 7 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan)

-dalam arti sempit :diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUPA yaitu " Tanah " dalam pasal 4 ayat 1 ditentukan, bahwa adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah tersebut.
-Jadi pengertian agraria dalam arti sempit adalah permukaan bumi yang disebut tanah.
Pengertian Hukum Agraria
 Menurut Soedikno Mertokusumo, Hukum Agraria adalah keseluruhan kaedah hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria.
 Menurut Budi Harsono, Hukum agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atau sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. Misal Hukum Tanah, Hukum Air, Hukum Pertambangan, Hukum Perikanan, Hukum Atas Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa.
 Menurut E. Utrecht, Hukum Agraria dalam arti sempit sama dengan Hukum Tanah.Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian Hukum Tata Usaha Negara.

 Objek Hukum Tanah adalah Hak Penguasaan Atas Tanah, yang berarti hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki.

Pengertian Hukum Tanah
 Yang dimaksud dengan Hak Atas Tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. Kata “mempergunakan” berarti hak atas tanah itu digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan. Perkataaan “mengambil manfaat” berarti tanah itu digunakan untuk kepentingan bukan mendirikan bangunan, misalnya , pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan.
 Effendi Perangin menyatakan bahwa Hukum Tanah adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah yang merupakan lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum yang kongkret.

Hierarkhi hak-hak penguasaan atas tanah
-Hierarkhi Hak-hak Penguasaan Atas Tanah dalam Hukum Tanah nasional adalah:
1. Hak Bangsa Indonesia atas tanah
2. Hak menguasai dari Negara atas tanah
3. Hak ulayat masyarakat hukum adat
4. Hak-hak perseorangan, meliputi:
a. Hak-hak atas tanah
b. Wakaf tanah hak milik
c. Hak jaminan atas tanah (hak tanggungan)
d. Hak Milik atas satuan rumah susun.


 Hubungan hukum antara pemegang hak dengan hak atas tanahnya,
ada dua macam asas dalam Hukum Tanah yaitu:
1. Asas Accesie atau Asas Perlekatan
Yaitu bangunan dan tanaman yang ada diatasnya merupakan suatu kesatuan
2. Asas Horizontale Scheiding atau Asas Pemisahan Horizontal
Dalam asas ini bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah bukan merupakan bagian dari tanah.

ADMINISTRASI PERTANAHAN
 Administrasi Pertanahan termasuk dalam bidang Administrasi Negara (Public Administration). Administrasi Negara sebagai keseluruhan yang dilakukan oleh seluruh Aparatur Pemerintah dan suatu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara.
 Dalam fungsinya, administrasi Negara mempunyai tugas utama yakni:
 Menentukan tujuan menyeluruh yang hendak dicapai (organizasional goal);
 Menentukan kebijaksanaan umum yang menyangkut seluruh organisasi (general and over allpolicies).

Administrasi Pertanahan pada Zaman Pemerintahan Belanda
 Administrasi pertanahan dijalankan berpedoman pada politik hokum pertahan colonial pada waktu itu. Dasar peraturan yang berlaku dengan berpedoman pada pasal 131 dan 163 (1) IS (Indische Staatsregeling), yang membagi tiga golongan masyarakat:
1. Golongan Indonesia
2. Golongan Eropa
3. Golongan Timur Asing
-Akibat adanya penggolongan masyarakat diatas, menimbulkan hokum yang beraneka ragam yang berlaku.
Dari pasal 163 dan pasal 131 IS berlaku dua macam hokum yaitu:
1. Hukum tertulis atau hokum undang-undang.
Sebagian besar terdapat dalam Burgerlijk Wetboek (BW)
2. Hukum yang tidak tertulis atau hokum agraria yang terdapat dalam hokum adat.

Adapun hokum agararia yang berlaku pada zaman pemerintah Belanda adalah:
1. Agrarische Wet (Stb. 1870 - 55 )
2. Domein Verklaring ( S. 1870-118 a) / pernyataan Domein
3. Algemene Domein Vewrklaring ( S. 1875-119a )
4. DomeinVerklaring untuk Sumatera Ps 1 dari S. 1874-94 f
5. Domein Verklaring untuk Residentie Manado dim Ps 1 dari 1877-55
6. Domein Verklaring untuk Residentie Zwider en Ooster fdeling van Borneo ( ps 1. S. 1888-8 )

7. Koninklijk Besluit/ keputusan raja tgl 16 april 1872 no 29 S. 1872¬117 dan peraturan pelaksanaannya.



8. Buku II KUH Perdata
-Ad. I Agrarisch Wet bertujuan :
a. memperhatikan perusahaan swasta yang bermodal besar dengan jalan memberikan tanah2 negara dengan hak Erfpacht s/d 75 th
b. memberikan kemungkinan bagi pengusaha untuk menyewakan tanah adat.
c. memperhatikan kepentingan rakyat asli
d. melindungi hak2 tanah rakyat asli
e. memberi kesempatan pd rakyat asli untuk memperoleh hak tanah baru ( Agrarische Eigendom )

-Ad. II DomeinVerklaring ( Pernyataan Domein )
Yaitu Asas " semua tanah yang tidak dapat dibuktikan adanya hak eligendom atas tanah tsb oleh orang lain adalah domein negara "
 Jadi Berdasar hk adat: tidak mempunyai bukti otomatis mjd tanah negara ( Domein Negara ) jadi tidak sama dengan ps 570 BW yaitu
 Hak Eigendom/Hak Milik yaitu Hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bertentangan dengan UU dst.......
 Ad III. Koninkljk Besluit/ Keputusan Raja
 Hak agrarische Eigendom
Yaitu Hak yang bertujuan memberi kpd pribumi suatu hak yang kuat atas sebidang tanah.
 Administrasi Pertanahan pada masa sesudah kemerdekaan sebelum berlakunya UUPA (1945-1960)
 Pada masa ini semula urusan agraria menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.Tanggal 29 Maret 1955 dengan Kepres No. 55/1955, dibentuk Kementerian Agraria.Perlu diketahui bahwa pada masa ini yang berlaku adalah UUDS 1950 dengan sistem pemerintahan parlementer. Hal ini berlaku sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, dan berlaku kembali UUD 1945 dan sejak saat itu berlaku ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
 Administrasi Pertanahan menurut UUPA (UU No. 5 tahun 1960)
 Untuk mengakhiri politik, tujuan,asas-asas hukum agraria jajahan, maka dibentu hukum tanah nasionalyang berdasar hukum adat tentang tanah dengan memberikan wewenang hak menguasai negara atas dasar ketentuan pasal 33 aayt 3 UUD 1945. Hak Menguasai dari Negara memberi wewenang untuk:
 Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut
 Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi air dan ruang angkasa
 Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antar orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa




BAB III
HAK-HAK ATAS TANAH
 Hak milik (ps 20 )
 Adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh (psikologis emosional ) yang dapat dipunyai orang atas tanah yang mengingat ps 6.
 Ps 6 : semua hak atas tanah mempunyai fungsi social

PERUBAHAN DARI HAK MILIK MENJADI HGB ATAU HAK PAKAI
 DASAR HUKUM KEP.MENTERI NEGARA AGARIA/KEP. KEPALA BPN NO. 16 TAHUN 1997
 PS 1 HAK MILIK KEPUNYAAN PERSEORANGAN WNI ATAU YANG DIMENANGKAN OLEH BH INDONESIA MELALUI PELELANGAN UMUM, ATAS PERMOHONAN PEMEGANG HAK ATAU PIHAK YANG MEMPEROLEHNYA ATAU KUASANYA DIUBAH MENJADI HGB ATAU HAK PAKAI YANG JANGKA WAKTU 30 DAN 25 TH

BEDA HAK MILIK ATAS TANAH DAN HAK EIGENDOM
 ps 570 BW yaitu Hak Eigendom/Hak Milik yaitu Hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bertentangan dengan UU dst.......
 Hak milik (ps 20 )
 Adalah hak turun temurun, terikat dan terpenuh (psikologis emosional ) yang dapat dipunyai orang atas tanah yang mengingat ps 6.
 Ps 6 : semua hak atas tanah mempunyai fungsi social

PERBEDAAN HAK MILIK ATAS TANAH DAN HAK EIGENDOM
 PERBEDAANNYA TERLETAK “TERKUAT DAN TERPENUH” DALAM HAK MILIK
 “MUTLAK, TAK TERBATAS DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT”, INI BERTENTANGAN DENGAN SIFAT HUKUM ADAT DAN FUNGSI SOASIALDARI TIAP-TIAP HAK
 MAKNA “TERKUAT DAN TERPENUH” HANYA UNTUK MEMBEDAKAN DENGA HGB, HGU, HAK PAKAI DLL
 Yang dapat mempunyai HakMilik :
 WNI
 Badan Hukum dengan syarat

HAK GUNA BANGUNAN
 HGB: (ps 35 )
 yi : hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan2 atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tanhun, hal ini atas peraturan penanggung hak bisa diperpanj ang 20 tanhun. Y


Hak Pakai (ps 41)adalah : hak untuk menggunakan dan / atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pej abat yang berwenang memberikannya atau dan perj anj ian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perj anj ian sewa¬menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UU ini.

PRUBAHAN HGB MENJADI HAK PAKAI
 DASAR HUKUM KEP.MENTERI NEGARA AGARIA/KEP. KEPALA BPN NO. 16 TAHUN 1997
 HGB ATAS TANAH NEGARA ATAU ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN KEPUNYAAN PERSEORANGAN WNI ATAU BH INDONESIA, ATAS PERMOHONAN PEMEGANG HAK ATAU KUASANYA DIUBAH MENJADI HAK PAKAI YANG JANGKA WAKTUNYA 25 TH
BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH
 DASAR HUKUM PP NOMOR 38 TAHUN 1963 TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH YAITU:
 BANK-BANK YANG DIDIRIKAN OLEH NEGARA
 PERKUMPULAN2 KOPERASI2 PERTANIAN
 BADAN2 KEAGAMAAN
 BADAN2 SOSIAL

 Yang dapat mempunyai HGB
 WNI
 Badan hokum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
 WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, dibatasi luas dan jumlah bidang tanah yang dikuasai, khusus untuk bertempat tinggal.
 BH yang didirikan menurut hokum asing dan mempunyai perwakilan di Indonesia untuk kegiatan yang menguntungkan bagi kepentingan Nasional.
 Badan Perwakilan Negara Asing dan organisasi resmi Internasional
HAK GUNA USAHA (HGU)
 HGU (Ps 28)
 adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, selama jangka waktu yang tersebut dan ps 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, peternakan.
 Ps 29: 1. HGU max 25 tahun
 2. untuk perusahaan karena waktu lama dapat dengan 35 tahun
 3. dapat diperpanjang max 25 tahun.

DASAR HUKUM HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH
 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

DASAR HUKUM
 PP RI NO. 40 TAHUN 1996 TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
 OBYEK HAK TANGGUNGAN
 HAK MILIK
 HGU
 HGB
 HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA YANG DIDAFTAR DAN MENURUT SIFATNYA DAPAT DIPINDAHTANGAN KAN DAPAT DIBEBANI HAK TANGGUNGAN (ADA IZIN PEJABAT YANG BERWENANG)
HGU DAPAT DIBERIKAN:
 HGU DAPAT DIBERIKAN ATAS TANAH NEGARA YANG LUASNYA TIDAK KURANG DARI 5 HEKTAR, KEPADA:
 A. BADAN HUKUM YANG DIDIRIKAN MENURUT HUKUM INDONESIA DAN BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
 B. WNI, JIKA LUAS TANAHNYA TIDAK MELEBIHI 25 HEKTAR
Penetapan Hak Atas Tanah
 Bentuk yang paling sderhana dari penguasaan tersebut adalh:
 dikuasai berdasarkan pembukaan tanah
 dikuasai karena diperoleh dari pembagian tanah dari Negara
 karena penetapan undang-undang
 karena title hokum umum seperti warisan,hibah, hadiah, jual beli, tikar menukar
 konsolidasi tanah
Terdapat berbagai pengertian tentang arti dari KT ini. Namun pada prinsipnya

KT adalah suatu model pembangunan yang mengatur semua bentuk tanah yang semula terpecah-pecah dan tata letaknya tak teratur, melalui cara penggeseran, penataan, pertukaran, penggabungan, pemecahan, penghapusan dan pengubahan letak persil
tanah yang disempumakan dengan adanya pembangunan fasilitas urnum seperti jalan,
jalur hijau dan sebagainya, sehingga menghasilkan pemanfaatan tanah yang lebih baik (ekonomis) dan memenuhi berbagai persyaratan.
Prinsip dasar dan konsolidasi tanah ini adalah bahwa segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan konsolidasi ini ditanggung bersama oleh pemilik tanah dengan kata lain dengan swadaya masyarakat.
Konsolidasi tanah juga dapat dipandang sebagai suatu rangkaian mekanisme pembangunan tanah mencakup prpses, produk dan instrumen pendukung yang khas.

Mekanisme penetapan hak atas tanah adalah:
 berdasarkan buku kedua tentang konversi terhadap hak-hak lama yang sudah ada sebelum berlakunya UUPA (pasal 22 ayat 2) missal Hak Erpacht dikonversi menjadi hak guna usaha, Hak opstal dikonversi menjadi hak guna bangunan, hak eigendom dikonversi menjadi hak milik atas tanah
 berdasarka penetapan pemerintah (pasal 22 ayat3)
 Pengaturan hakatas tanah tersebar dalam berbagai aturan peraundang-undangan antara lain:
 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1961 tentang penetapan terhadap Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah termasuk penghapusannya.
 Hak Pengelolaan masih tersebut dalam Permendagri No. 1 tahu 1977 jo PMNA/KBPN No. 9 tahun 1999, sedangkan pengaturan Hak Milik belum ada pengaturannya.
 berdasarkan buku kedua tentang konversi terhadap hak-hak lama yang sudah ada sebelum berlakunya UUPA (pasal 22 ayat 3) missal Hak Epacht dikonversi menjadi hak guna usaha, Hak opstal dikonversi menjadi hak guna bangunan, hak eigendom dikonversi menjadi hak milik
 berdasarka penetapan pemerintah (pasal 22 ayat3)
 Pengaturan hak atas tanah tersebar dalam berbagai aturan peraundang-undangan antara lain:
 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1961 tentang penetapan terhadap Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah termasuk penghapusannya.
 Hak Pengelolaan masih tersebut dalam Permendagri No. 1 tahu 1977 jo PMNA/KBPN No. 9 tahun 1999, sedangkan pengaturan Hak Milik belum ada pengaturannya.
Tahap-tahap proses penetapan hak atas tanah secara garis besar adalah:

 Pemohon mengajukan bukti dan riwayat perolehan serta hubungan hokum penguasaan dengan tanah yang dimohonnya
 Pemohon menunjukkan dimana letak dan pengakuan titik-titik batas tanah yang dimohonnya tersebut
 Pengujian letak dan batas-batas tanah tersebut dengan kegiatan pengukuran yang meliputi:
 mengukur dan menetapkan batas-batas tanah yang ditunjukkannya
 menguji dengan data-data fisik, yuridis, administrasidi kantor BPN yang bersangkutan
 meminta pengakuan dari pemilik tanah yang berbatasan
 pengujian mengenai kecocokan bukti pemohon dengan objek tanah. Serta kepentingan orang lain atas permohonen tersebut (oleh Panitia Pemeriksa Tanah).

A. Proses penetapan hak atas tanah berupa;
 - pencocokan dan pengolahan data
 - penetapan/keputusan hak atas tanah
B. Proses pendaftaran:
 - pembuatan buku tanah dan pencatatan pada daftar isian
 - penerbitan tanah bukti hak atas tanah

Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
 Dalam pasal 3 UUPA, hokum tanah nasional mengakui adanya hak ulayat dan yang serupa dengan itu dari masyarakat hokum adat, sepanjang pada kenyataannya masih ada.
 Realita yang ada banyak didaerah-daerah terdapat tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hokum adat yang pengurusan, penguasaan dan penggunaannya didasarkan pada ketentuan hokum adat setempat dan diakui oleh masyarakat hokum adat yang bersangkutan sebagai tanah ulayatnya.
 pemerintah mengeluarkan suatu pedoman yaitu PMA/Kep BPN No. 5 tahun 1999 tentang pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
 Pelaksanaan hak ulayat dianggap masih ada bila dicirikan sebagai berikut:
 terdapat sekelompok orang yang masih terasa terikat oleh tatanan hokum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hokum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
 Terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hokum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari
 Terdapat tatanan hokum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh warga persekutuan hokum tersebut.

Pengadaan Tanah
 Sistem pengadaan tanah secara umum terbagi dalam dua pengertian yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas.
 Dalam arti luas pengadaan tanah meliputi:
 karena Undang-undang (UU No. 86 tahun 1956 Nasionalisasi dan UU N0. 3 Prp tahun 1960);
 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP No. 8 tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara)
 berdasarkan penyerahan Kedaulatan Negara (Surat Edaran Depdagri No. H.20/5/7 tahun 1950 tentang Tanah yang diambil oleh balatentara Jepang)
 karena Penyerahan/Hibah
 karena Peraturan Tata Cara Pengadaan Tanah (Permendagri No. 5 tahun 1987 tentang Fasum Fasos;
 karena jual beli/pemilikan tanah(Bijblad 11372)

 Dalam arti sempit dengan dua cara:
 Melalui acara pencabutan hak atas tanah (UU No. 20 tahun 1961 jo. PP no. 39 tahun 1971)
 Melalui tata cara pengadaan tanah (Perpres No. 36 tahun 2005 jo. Keppres No. 55 tahun 1993) jo Perpres 65 tahun 2006
 Pengadan tanah tersebut diatas akan menjadi barang milik Negara karena berkaitan dengan system pengelolaan kekayaan/barang milik Negara.

SISTEM PUBLIKASI DALAM PENDAFTARAN TANAH
 Yaitu mempermasalahkan sejauh mana orang boleh mempercayai kebenaran data yg disajikan oleh negara sehingga hasil kegiatan pendaftaran yg dilaksanakan dan apa akibat hukumnya apabila dalam melaksanakan perbuatan hokum dengan tanah tsb tidak terbukti benar.

 Pendaftaran yg diselenggarakan system publikasmya negatif yg mengandung unsure positif, yaitu ps 19 (2) huruf c UUPA yg menyatakan pendaftaran meliputi; pemberian surat2 tanda bukti hak, yg berlaku sebagai alat pembuktian yg kuat. Hal ini juga dikuatkan dalam ps 23, 32, 38 bahwa ; pendaftaran merupakan alat pembuktian yg kuat.PP No. 10 tahun 1961 jo PP No. 24 tahun 1997, mengimplementasikan suatu stelsel negative, artinya Negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan.


 Peningkatan system publikasi menjadi positif secara bertahap, yaiti melalui pasal 32 ay 1,2 PP 24/1997 yaitu HAT hasil pendaftaran yang tidak mengalami gugatan, gugatan tidak diterima hakim, maka setelah 5 tahun se j ak diterbutkan sertifikat, maka oleh UU diterbitkan sehingga terdaftar dengan system publikasi positif.
 Penanganan Masalah Pertanahan


 PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN ADALH BAGIAN TUGAS POKOK BPN. YANG DITANGANI ADALAH:
1. Sengketa dan masalah pertanahan dalam segi administrasi
2. Sengketa dan masalah yang masih dapat diselesaikan sesuai dengan lingkup kewenangan administrasi. PP No. 40 tahun 1996, suatu hak atas tanah hapus dengan pembatalan apabila ternyata kewajiban dan syarat-syarat tidak dipenuhi oleh penerima/pemegang hak atas tanah (pasal 17, 35, dan 55 PP tersebut, sepanjang pemegang hak atas tanah masih original.

3. Sengketa dan masalah pertanahan yang menjadi obyek perkara di Pengadilan Negeri tergugat atau saksi.
4. Senketa-sengketa di pengadilan dimana BPN menjadi pihak berperkara (tergugat). Kehadiran di pengadilan dilakukan sebagai pelaksana tugas pokok dan fungsi yang hadir langsung mempertahankan haknya sendiri di Pengadialn(Kep. KA. BPN No. 1 tahun 1989)

 Pelaksanaan putusan-putusan Pengadilan yang perlu dan ditindaklanjuti oleh BPN
 Melaksanakan putusan-putusan pengadilan (PTU, umum/perdata, pidana bahkan Pengadial Agama). Baik yang diajukan sendiri dari pengadilan yang bersanmgkutan maupun pihak yang perkaranya dikabulkan oleh pengadilan.
 Kendala-kendala dalam melaksanakan tugas dan fungsi diatas adalah:
1. adanya dua putusan pengadilan berkekuatan administrasi tetap yang isi/substansinya saling bertentangan atas satu lokasi tanah obyek perkara
2. adanya putusan pengadilan yang berkekuatan administrasif tetap atas suatu lokasi tanah yang secara fisik dilapangan, sudah tidak sesuai dengan keadaan pada saat diajukan gugatan
3. tidak diadakannya pengembalian batas pada obyek perkara ketika perkara berjalan, sehingga menimbulkan kesulitan pada saat eksekusi atas obyek yang salah.


BAB IV
KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN

 Usaha penyempurnaan Hukum Tanah Nasional adalah:
1. Melengkapi isi UUPA yang merupakan peraturan dasar Hukum Tanah nasional dan memperbaiki rumusan-rumusan ketentuan-ketentuannya dengan suatu peraturan perundang-undangan yang berbentuk Undang-undang dengan mempertimbangkan:

a. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
b. Hukum adat sebagai sumber utamanya, dilengkapi dengan lembaga-lembaga hokum baru dalam memenuhi kebutuhan masa kini dan mendatang, menghadapi era globalisasi dan pelaksanaan kebijakan pemberian otonomi pada daerah
c. Semangat, tujuan, konsepsi, asas-asas dasar lembaga-lembaga hokum dan system serta tata susunannya

2. Obyek pengaturan UUPA berdasar pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tidak terbatas pada tanah saja, tetapi bumi, air, ruang ankasa, maka dalam perkembagannya masing-masing sudah mendapat pengaturan sendiri-sendiri antara lain:

 Perairan UU No. 4 tahun 1960 tentang Wilayah Indonesia
 UU No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
 UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan
a. Perikanan UU No. 9 tahun 1985
b. Pertambangan UU No. 44 tahun 1960 tentang Pertambangan minyak dan Gas umi
c. Kehutanan UU No. 5 tahun 1967 jo 41 tahun 1999 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan
d. Sumber daya alam UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
e. Penataan Ruang UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang

B. Akses Tanah Untuk Rakyat
 dikalangan petani jumlah mereka yang mempunyai tanah kurang dari 2 ha sejumlah 8 kali lipat dibandingka denga yang mempunyai tanah dibawah 2 ha.Pemilikan tanah yang minimum ini masim dimungkinkan menyusut lagi, karena adanya pewarisan.
 -Berkenaan dengan alih fungsi tanah pertanian, gejala yang diwaspadai lebih dari 20 tahun kenyatannya secara kuantitatif terus bertambah.
 - Upaya pencegahannya untuk tidak terjadinya alih fungsi tanah adalh melalui kebijakan pemberian ijin lokasi yang sudah terlanjur diberikan maupun yang belum diberikan, dan perlu penyempurnaan RTRW dibeberapa kabupaten.

 Tanah perkotaan, tidak jauh beda dengan tanah di pedesaan, akses tanah untuk rakyat sulit didapat. Tetapi disisi lain terdapat badan hokum atau perorangan ada yang memiliki tanah berlebihan untuk investasi atau spekulasi.Walaupun sudah diatur dalm UU 56 Tahun1960 tentang batas pemilikan tanah agar diatur dengan PP, tetapi kenyataannya PP dimaksud sampai sekarang belum terwujud
C. Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dalam Menghadapi Era Globalisasi
 Dalam bidang usaha real estate, agar dalam rangka masuknya peningkatan modal dan investasi dari luar, dimungkinkan perusahaan-perusahaan asing dan orang-orang asing menguasai tanah dengan hak-hak atas tanah yang menurut ketentuan Hukum Tanah Nasional sekarang hanya dapat dipunyai oleh perusahaan-perusahaan Indonesia dan WNI
 Dalamrangka meningkatkan penanaman modal dibuka kemungkinan pemberian Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan, yang dalam ketentuan peraturannya dibatasi 30-35 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang maksimal 20-25 tahun, pada pemberiannya untuk pertama kali ditetapkan selama sekitar 25-30 tahun, tetapi sekaligus disertai jaminan, bahwa pada waktunya akan diperpanjang jangka waktu berlakunya, diikuti denga pemberian hak baru, hingga akan terjamin penguasaan tanahnya untuk HGU selama 120 tahun dan untuk HGB 100 tahun.

D.Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional Dalam Rangka Mendukung Keberhasilan Kebijakan desentralisasi atau Pemberian Otonomi kepada Daerah
 Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional diperuntukkan untuk mendukung otonomi daerah. Terkait dengan Otda sesuai dengan pasal 2 UUPA bahwa “Hak menguasai dari Negara pelaksanannya dapat dikuasakan kepada Daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hokum adat”.

 Masalh pelaksanaan kebijakan otonomi atau dengan sentralisasi di bidang agrarian dalam Tap MPR/IX/MPR/2001 yaitu “mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban Negara, pemerintah (pusat, daerah propinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat), masyarakat dan individu.
E. Tanah Sebagai Sumber Daya Alam Utama Dalam TAP MPR IX/MPR/2001
 Tanah sebagai sumber daya alam utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur . Dalam TAP MPR IX/MPR/2001, “tanah” disejajarkan dengan sumber daya alam lainnya. Sebenarnya sifat sumber daya alam yang berupa tanah dan sumber daya alam lainnya adalah berbeda. Semua rakyat memerlukan tanah, Tanah terdapat dalam seluruh wilayah RI, dan tanah berfungsi langsung dalam mewujudkan masyarakat adil makmur.

 Oleh karena itu sumber daya alam tanah disebutkan bersamaan dengan sumber daya air, dan ruang angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu penyempurnaan UUPA sebaiknya menggunakan “Undang-undang tentang Pokok-pokok Hukum Tanah”

TUGAS INDIVIDU
 MEMBUAT KONSEP MAP
 DENGAN 5 KATA KUNCI
 BAHAN KATA KUNCI DARI BAB I S/D V
 TEMUKAN PERMASALAHAN DARI KONSEP TERSEBUT
 PERMASALAHAN TERSEBUT SELANJUTNYA SEBAGAI BAHAN PEMBUATAN MAKALAH/PAPER.
 SELAMAT MENGERJAKAN
PENGADAAN TANAH OLEH NEGARA UNTUK KEPENTINGAN UMUM
 UU No 5 Tahun 1960 tentang UUPA
 UU No. 20 tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya
 Perpres RI No.36 tahun 2005
 Perpres RI No. 65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres No 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
 Peraturan Pelaksana Perpres 36 tahun 2005 sebagaimana telah dirubah dengan Perpres 65 tahun 2006 (Kep Kepala BPN No. 3 tahun 2007
 PMDN No. 15 tahun 1975 tentang Tata Cara Pembebasan Tanah

PENGADAAN TANAH OLEH NEGARA UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Dalam pasal 1 Perpres No. 65 tahun2006 yang dimaksud “pengadaan tanah” adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah”.
CARA
 Pasl 2 ayat 1 menyatakan: “Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah”.
MEKANISME
 Pasal 2 ayat 2 Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan”

Dalam Peraturan Kep BPN tentang Pelaksanaan Perpres No 36 tahun 2005 yang dirubah dengan Perpres 65 tahun 2006 dalam Bab I disebutkan:
1. Instansi Pemerintah adalh Lembaga Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Pemilik adalah pemegang hak atas tanah, dan/atau pemilik bangunan, dan/atau pemilik tanaman, dan/atau pemilik benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
3. Lembaga Penilai Harga Tanah adalah lembaga professional dan independen yang mempunyai keahlian dan kemampuan di bidang penilaian harga tanah.
4. Tim Penilai Harga Tanah adalh tim yang di bentuk dengan Keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur untu Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menilai harga tanah, apabila di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan atau sekitarnya tidak terdapat Lembaga Peniali Harga Tanah.

Perencanaan
 Untuk memperoleh tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, instansi pemerintah yang memerlukan tanah menyusun proposal rencana pembangunan paling lambat 1 (satu) tahun sebelumnya, yang menguraikan:
MELIPUTI
1. maksud dan tujuan pembangunan
2. letak dan lokasi pembangunan
3. luasan tanah yang diperlukan
4. sumber pendanaan
5. analisis kelayakan lingkungan perencanaan pembangunan, termasuk dampak pembangunan berikut upaya pencegahan dan pengendaliannya.

B.Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembanguna Untuk Kepentingan Umum.

 Untuk mengetahui hal ini perlu dibedakan antara:
 Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar
 Pengadaan tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar


 Pengadaan tanah yang luasnya Lebih dari 1 (satu) hektar
 Pertama-tama sesuai dengan pasal 15 Perpres 36 tahun 2005 dan diubah dengan Perpres 65 tahun 2006, maka dibentuk Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota paling banyak 9 orang dengan susunan sebagai berikut:

 Memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada masyarakat
 Mengadakan penelitian dan inventarisasi tanah, bangunan, tanaman
 Mengadakan penelitian status hokum tanah
 Mengumumkan hasil penelitian
 Menerima hasil penilaian harga tanah dan/atau bangunan, tanaman dari Lembaga dari Tim Penilai Harga Tanah
 Mengadakan musyawarah dengan pemilik tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah untuk dapat menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi

 Menetapkan besarnya ganti rugi
 Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi
 Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak
 Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan
 Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada Bupati/Walikota, apabila musyawarahtidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan



Penunjukan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah
 Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menunnjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapka oleh Bupati/Walikota, dan lembga ini harus sudah mendapat lisensi dari BPN RI.Sedangkan keanggotaan Tim Penilai Harga Tanah adalaH:

 -unsur instansi yang membidangi bangunan dan/atau tanaman
 -unsur instansi pemerintah pusat yang membidangi pertanahan nasional
 -unsur instansi Pelayana Pajak Bumi dan Bangunan
 -ahli atau orang yang berpengalaman sebagai penilai harga tanah
 -akademisi yang mampu menilai harga tanah dan/atau banguna dan/atau tanaman dan/atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Hal ini bias ditambah dari unsure Lembaga Swadaya Masyarakat )LSM).

Pengadaan tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar
 Pengadaan tanah yang luas tanahnya tidak lebih dari 1 hektar dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati para pihak tanpa bantuan Panitia Pengadaan Tanah tingkat Kabuparten/Kota atau dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah tingkat Kabupaten/Kota. Dan untuk tanah yang sudah bersertifikat cukup dengan pelepasan/penyerahan hak atas tanah dengan membuat pernyataan pelepasan hak bahwa tanah digunakan untuk instansi pemerintah yang membutuhkan tanah. Dan instansi pemeri ntah memberikan ganti rugi.Pelaksanaanya bias di hadapan Kepala BPN Kota /Kabupaten, PPAT, Camat.

Prosedur Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Oleh Instansi Pemerintah dan Upaya Hukum
Pemilik tanah yang keberatan terhadap keputusan penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang diterbitkan oleh Panitia Pengadaan Tanah tingkat Kabupaten/Kota, dapat mengajukan keberatan kepada Bupati/Walikota disertai dengan penjelasan-penjelasan dan sebab-sebab serta alasan keberatannya paling lambat 14 hari. Selanjutya Bupati/Walikota paling lama 30 hari sesuai dengan kewenangannya harus memberiakan putusan. Bentuk keputusa Bupati/Walikota dapat mengukuhkan, atau merubah bentuk dan/atau besarnya ganti rugi

 Apabial upaya penyelesaian yang ditempuh Bupati/Walikota tetap tidak diterima oleh pemilik dan lokasi pembangunan tidak bias dipindahkan, maka Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya mengajukan usul penyelesaian dengan cara Pencabutan Hak Atas Tanah berdasarkan UU No. 20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda –benda yang Ada di Atasnya.


Penitipan Ganti Rugi
 Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota memerintahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada Pengadilan Negeri bila:
 Yang berhak atas ganti rugi tidak diketahui keberadaannya
 Tanah, bangunan,dll sedang menjadi obyek perkara di pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hokum tetap
 Masih dipersengketakan kepemilikannya
 Tanah, bangunan dll sedang diletakkan sita oleh pihak yang berwenang


PEMBAHASAN KONSEP MAP
Rangkuman dalam bentuk soal
 1. Jelaskan perbedaan hukum agraria dan hukum tanah
 Bagaimana administerasi pertanahan jaman hindia belanda, sesudah kemerdekaan UUPA belum berlaku, dan berdasar UUPA
 Siapa yang dapat mempunyai Hak milik dan HGB
 Apa yang anda ketahui tentang masyarakat hukum adat dan hak ulayat
 Jelaskan hak-hak atas tanah menurut UUPA
 Apa yang dimaksud penetapan hak atas dan pengadaan hak atas tanah
 Jelaskan tentang pendaftaran tanah
 Apa cakupan dari kebijakan nasional bidang pertanahan
 Jelaskan tentang pengadaan tanah oleh negara untuk kepentingan umum
 Jelaskan penanganan pengadaan tanah untuk kepentingan umum untuk tanah yang kurang I ha dan lebih I ha


1 komentar: