Jumat, 20 Mei 2011

HUKUM PIDANA ll

Hukum Pidana II
Ahmad Bahiej
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga
Alasan Penghapus Pidana (APP)
 Istilah lain: dasar peniadaan pidana. Bedakan dengan alasan penghapus penuntutan/dasar peniadaan penuntutan.
 Putusan hakim untuk adanya alasan penghapus pidana: putusan akhir/vonis  lepas dari segala tuntutan hukum. Sedangkan tiadanya kewenangan dalam penuntutan menghasilkan penetapan (beschiking) dengan upaya hukum perlawanan (verzet).
 APP bersumber dari pasal-pasal yang ada dalam undang-undang dan dari luar undang-undang (berupa jurisprudensi dan doktrin).
 APP yang ada dalam undang-undang dapat berlaku secara umum, yaitu Pasal 44, 48, 49 (1), (2), 50, 51 (1), (2).
 APP yang ada dalam undang-undang dan berlaku khusus, seperti Pasal 310 (3), 166, dan 163.
 APP yang bersumber di luar undang-undang, yang berlaku secara umum adalah “tiada pidana tanpa kesalahan” dan “tidak melawan hukum secara materiel”.
 APP yang bersumber di luar undang-undang dan berlaku secara khusus adalah karena kewenangan-kewenangan tertentu dalam mata pencaharian, seperti dokter dan olahraga tinju.
Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf
 Alasan pembenar terjadi apabila ada APP berdasarkan faktor obyektif di luar pembuat, sedangkan alasan pemaaf terjadi apabila ada APP berdasarkan faktor sobjektif di dalam diri pembuat.
 Alasan pembenar  perbuatan tidak melawan hukum  putusan bebas.
 Alasan pemaaf  tidak ada kesalahan  lepas dari segala tuntutan hukum
Alasan Penghapus Pidana
*Alasan Pemaaf
(sisi sobyektif)  pelakunya
 Tidak dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 44)
 Daya paksa (overmacht) dalam Pasal 48 (setiap kekuatan, setiap paksaan atau tekanan yang tak dapat ditahan)
 Pembelaan terpaksa yang melampaui batas dikarenakan kegoncangan jiwa yang hebat (noodweer exces) dalam Pasal 49 ayat (2)
 Melaksanakan perintah jabatan yang tidak berwenang (Pasal 50 (2))
*Alasan Pembenar
(sisi obyektif)  perbuatannya
 Menjalankan peraturan undang-undang (Pasal 50)
 Pembelaan terpaksa dari serangan atau ancaman yang melawan hukum, yang dilakukan untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain (noodweer) dalam Pasal 49 ayat (1)
 Melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang (Pasal 51 ayat (1))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar