Jumat, 20 Mei 2011

Teknik Pembuatan Kontrak dan Rekes Gugatan

Teknik Pembuatan Kontrak dan Rekes Gugatan
Eko Yulian Isnur
• R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Putra Abadin, 1999), h 2 dipakai istilah Perikatan dengan definisi
• ”Suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi”
KUH Perdata Pasal 1233
• Berdasar Perjanjian (Contract)
kesepakatan pihak-pihak mengikat pihak-pihak laksana undang-undang
• Berdasar Undang Undang
-perbuatan melawan hukum
-perbuatan menurut hukum
Pasal 1234.
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu
Pasal 1313
KUHPerdata
Perjanjian adalah
• suatu perbuatan
• di mana satu orang atau lebih
• mengikatkan diri
• terhadap satu orang lain atau lebih
Prof. Sudikno Mertokusumo mendefinisikan bahwa perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Prof. Subekti mendefinisikan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.


ASAS PERJANJIAN
• Asas kebebasan berkontrak
• orang bebas untuk mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian dengan siapapun, dengan bentuk dan isi apapun serta bebas untuk menentukan hukum mana yang akan dipilih dalam menyelesaikan perjanjian tersebut
• Asas konsensualisme
Suatu perjanjian terjadi sejak tercapainya konsensus atau kesepakatan kedua belah pihak atau mereka yang membuat perjanjian
• Asas pacta sund servanda
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
• Asas Itikad baik
Semua perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak harus dilaksanakan dengan iktikad baik (tegoeder trouw), yakni harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan
SYARAT - SYARAT SYAHNYA PERJANJIAN
Pasal 1320
KUHPerdata
1.kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu; dan
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Prof. Subekti
menggolongkan menjadi :
syarat subyektif adalah sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan cakap untuk membuat suatu perjanjian. Disebut syarat subyektif karena kedua syarat tersebut berkaitan dengan orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian.
syarat obyektif adalah mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Disebut syarat obyektif karena menyangkut tentang perjanjiannya sendiri oleh obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

PROSES Kesepakatan Para Pihak
• Biasanya ada proses pra kontrak yang menjadi dasar kesepakatan baik tentang objek perjanjian maupun penentuan hak dan kewajiban masing-masing pihak
• Proses kesepakatan ini dalam posisi sejajar tanpa ada paksaan, tipu daya ataupun penyalahgunaan keadaan
• Kesepakatan juga secara bebas menentukan bentuk dan isi serta format perjanjian
• Kesepemahaman bahwa ketentuan dalam kesepakatan tersebut yang mengikat bagi kedua belah pihak atau dipertanggungkan kepada pihak ketiga
KECAKAPAN UNTUK MEMBUAT
SUATU PERIKATAN
Individu bukan:
1. anak yang belum dewasa; (KUHPerd. 330, 419 dst., 1006, 1446 dst.)
2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan; (KUHPerd. 433 dst., 446 dst., 452, 1446 dst.)
3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang, dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat perjanjian tertentu.
• Badan Hukum
Sesuai dengan akte Pendirian dan perubahannya
biasanya yang dikenal semisal Badan hukum PT yang berhak mewakili adalah Direktur
• Persetujuan dari pihak lain dalam hal mengenai harta bersama atau kepemilikan bersama
OBJEK PERJANJIAN
• Pasal 1332. KUHPerdata
Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok perjanjian.
(KUHPerd. 519 dst., 537, 1953; KUHD 599.)
• Pasal 1333. KUHPerdata
Suatu perjanjian harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya.
Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung. (KUHPerd. 968 dst., 1272 dst., 1392, 1461, 1465.)
SUATU SEBAB YANG TIDAK TERLARANG
• Pasal 1335. KUHPerdata
Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. (KUHPerd. 890 dst.)
• Pasal 1336. KUHPerdata
Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang, atau jika ada sebab lain yang tidak terlarang selain dari yang dinyatakan itu, persetujuan itu adalah sah. (KUHPerd. 1878.)
• Pasal 1337. KUHPerdata
Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.
WANPRESTASI
Prof Subekti bentuk wanprestasi
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan,
b. Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan,
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat,
d. Melakukan sesuatu yang meurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
AKIBAT WANPRESTASI
Prof. Nindyo Pramono :
• Membayar kerugian yang diderita kreditur;
• Pembatalan perjanjian;
• Peralihan resiko;
• Membayar biaya perkara apabila sampai diperkarakan dimuka hakim.
• Pasal 1267 KUHPerdata.
• Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga

WANPRESTASI DAN GANTI RUGI
• Dalam hal terjadi wanprestasi terdapat ketentuan pasal 1243-1266 KUHPerdata
• Dalam hal ganti kerugian diatur dalam pasal 1243-1252 KUHPerdata
PEMBELAAN DIRI DARI TUDUHAN WANPRESTASI
Prof. Subekti (1985: 55)
seorang debitor yang dinyatakan wanprestasi masih dimungkinkan untuk melakukan pembelaan berupa:
a. mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa;
b. mengajukan bahwa kreditor sendiri juga telah lalai;
c. mengajukan bahwa kreditor telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.
d. Ketentuan mengenai keadaan memaksa tersebut dalam KUHPerd dapat ditemui dalam pasal 1244 dan 1245 KUHPerd.
1.Pra kontrak
• Negosiasi
• Kesepakatan awal
• MoU
• Negosiasi mendalam
• Kesepakatan
2. Pelaksanaan kontrak
3. Pasca kontrak
ANATOMI KONTRAK
1. Titel
2. Pembukaan
3. Komparisi
4. Pertimbangan
5. Isi kontrak (definisi, materi khusus, dan materi umum)
6. Penutup
7. Tandatangan
HAL HAL YANG PERLU DIMUAT
dalam kontrak kerjsama
1. Judul
2. Informasi para pihak (komparisi)
3. Latar belakang dibuatnya kontrak
4. Definisi Istilah yang terdapat dalam kontrak
5. Penjelasan tentang pokok –pokok yang diperjanjikan
6. Hak dan kewajiban para pihak
7. Hal-hal yang menjadi ukuran terjadinya wanprestasi
8. Konsekuensi jika terjadi wanprestasi
9. FORCE MAJURE
10. Pilihan hukum atau yuridiksi
11. Tata cara mengkomunikasikan perubahan (mandemen) atau penambahan (addendum) kontrak
12. Tandatangan para pihak
13. Tanda tangan saksi
SENGKETA PADA UMUMNYA
1.WANPRESTASI
Psl 1267 KUHPerdata. Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga
2.PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Psl 1365 KUHPerdata Tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut
SURAT KUASA
KOMPARISI
PEMBERI KUASA
PENERIMA KUASA
PERUNTUKAN
PENERIMA KUASA TUNGGAL DAN ATAU KOMULATIF
TUJUAN PEMBERIAN KUASA
HAK SUBSTITUSI
WEWENANG
SECARA KHUSUS TERKAIT DENGAN OBJEK SENGKETA/PERKARA
RINCIAN WEWENANG KAITAN DENGAN PROSES HUKUM ACARA
FORMALITAS
KOMPARISI

• PERSEORANGAN
NAMA :……,
UMUR :………, AGAMA :……, PEKERJAAAN :………….:
ALAMAT………………
• BADAN HUKUM
Nama badan hukum:………., kedudukan badan hukum, akta pendirian dan perubahannya, klausul yang berwenang mewakili badan hukum…………
identitas pimpinanan badan hukum
PERUNTUKAN
• Baik sendiri sendiri maupun bersama –sama
• Mewakili pemberi kuasa dalam perkara PERDATA atau mendampingi pemberi kuasa dalam perkara PIDANA
• Pemberian kuasa dengan hak substitusi
Wewenang
• KHUSUS
• Kapasitas pemberi kuasa
• Objek sengketa
• Tingkat penanganan perkara
• Wilayah hukum
• Tindakan teknis menurut hukum acara
Formalitas
• Penanggalan pemberian kuasa
• Penandatangan kuasa diatas materai
GUGATAN
• KOMPARISI
PERSEORANGAN
BADAN HUKUM
• POSITA
URAIAN FAKTA POKOK PERKARA
ARGUMENTASI TUNTUTAN
ARGUMENTASI PENGAMANAN GUGATAN
• PETITUM
FORMALITAS GUGATAN
POKOK PERKARA
PENGAMANAN GUGATAN
• FORMALITAS
KOMPETENSI ABSOLUT DAN RELATIF
PENANGGALAN PEMBUATAN GUGATAN
PENANDATANGANAN GUGATAN
PERHATIAN
• PERHITUNGKAN KEMUNGKINAN PEMBUKTIAN GUGATAN
• PERHITUNGKAN KEMUNGKINAN EKSEPSI TERGUGAT
• PERHITUNGKAN KEMUNGKINAN GUGAT BALIK TERGUGAT


KEMUNGKINAN PEMBUKTIAN GUGATAN
• Latar Belakang Hubungan Hukum
• Keabsyahan Hubungan Hukum
• Pelanggaran Hak Dan Atau Kewajiban
MACAM ALAT BUKTI
Pasal 164 HIR menentukan Alat-alat bukti :
• bukti tertulis, (KUHPerd. 1867 dst.; IR. 165, 168; S. 1867-29.)
• bukti saksi, (KUHPerd. 1895; IR. 168 dst.)
• persangkaan, (KUHPerd. 1915; IR. 173.)
• pengakuan, (KUHPerd. 1923 dst.; IR. 174 dst.)
• sumpah, (KUHPerd. 1929 dst.; IR. 155 dst., 177, 381.)
KEMUNGKINAN EKSEPSI TERGUGAT
• KOMPETENSI ABSOLUT DAN RELATIF
• ERROR IN PERSOON
• ERROR IN OBJECTO
• OBSCURE LIBELLE
• DITANGGUHKAN
• PREMATURE
• NE BIS IN IDEM
misal karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta gugatan penggugat tidak dapat diterima. Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-1-1976 No. 497 K/Sip/1973.
• Misal
ERROR IN OBJECTO
Karena, setelah diadakan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai Tergugat temyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-7-1973 No. 81 K/Sip/1971
DITANGGUHKAN
Pasal 29 PERATURAN UMUM MENGENAI PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK INDONESIA
(Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie; disingkat AB).
Selama dalam proses tuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata mengnai ganti-rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata, dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh undang-undang.
KOPETENSI RELATIF
(HIR Pasal 118)
(1) Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenamya. (KUHPerd. 15; IR. 101 .)
(2) Jika yang digugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat salah seorang tergugat yang dipilih oleh penggugat. Jika yang digugat itu adalah seorang debitur utama dan seorang penanggungnya maka tanpa mengurangi ketentuan pasal 6 ayat (2) "Reglemen Susunnan Kehakiman dan Kebijaksanaan mengadili di Indonesia", tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal debitur utama atau salah Seorang debitur utama.
(3) Jika tidak diketahui tempat diam si tergugat dan tempat tinggalnya yang sebenarnya, atau jika tidak dikenal orangnya, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat, atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap, diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang tersebut.
(4) Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau, boleh mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu.
(RBg Pasal 142)
(1) Gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh penggugat atau oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditanda-tangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya.
(2) Dalam hal ada beberapa tergugat yang tempat tinggalnya tidak terletak di dalam wilayah satu pengadilan negeri, maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berada di wilayah salah satu di antara para tergugat, menurut pilihan penggugat. Dalam hal para tergugat berkedudukan sebagai debitur dan penanggungnya, maka sepanjang tidak tunduk kepada ketentuan-ketentuan termuat dalam ayat (2) pasal 6 Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia (selanjutnya disingkat RO.) gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal orang yang berutan pokok (debitur pokok) atau seorang diantara para debitur pokok.
(3) Bila tempat tinggal tergugat tidak dikenal, dan juga tempat kediaman yang sebenarnya tidak dikenal atau maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat tinggal salah satu dari para penggugat.
(4) jika telah dilakukan pilihan tempat tinggal dengan suatu akta, maka penggugat dapat memajukan gugatannya kepada ketua pengadilan negeri di tempat pilihan itu.
(5) Dalam gugatannya mengenai barang tetap maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di wilayah letak barang tetap tersebut; jika barang tetap itu terletak di dalam wilayah beberapa pengadilan negeri gugatan itu diajukan kepada salah satu ketua pengadilan negeri tersebut atas pilihan penggugat. (IR. 119.)
GUGAT BALIK TERGUGAT
REGLEMEN ACARA PERDATA
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
Reglement op de Rechtsvordering.(Rv)

Pasal 244.
Tergugat berhak untuk mengajukan gugatan balik (rekonpensi) dalam semua perkara, kecuali :
1.- bila penggugat asli (konpensi) bertindak dalam suatu kedudukan tugas, sedangkan gugatan balik itu mengenai pribadi penggugat atau sebaliknya;
2.- bila hakim yang memeriksa perkara gugatan asal tidak berwenang untuk mengadili gugatan balik dalam hubungan dengan pokok perkaranya;
3.- dalam perkara-perkara tentang hak menguasai (bezit), jika gugatan balik mengenai hak milik atas benda yang bersangkutan sendiri (petitoir);
4.- dalam perkara perselisihan mengenai pelaksanaan suatu putusan
5.- Jikalau dalam tingkat pertama tidak diajukan gugatan balik, maka hal itu tidak dapat diajukan dalam tingkat banding.
Pasal 245.
• Gugatan balik harus segera diajukan bersama dengan jawaban terhadap penggugat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-11-1973 No. 466 K/Sip/1973.
• Karena gugatan dalam konvensi ditujukan kepada tergugat dalam konpensi pribadi, gugatan rekonpensi yang diajukan oleh penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi dalam kedudukannya yang berhubungan dengan perusahaan Chitrawati tersebut berdasarkan pasal 131 a H.I.R. harus dinyatakan tidak dapat diterima.
LARANGAN GUGAT BALIK
HIR Pasal 132a.
1. bila penggugat semula itu menuntut karena suatu sifat, sedang tuntutan balik itu mengenai dirinya sendiri, atau sebaliknya; (KUHPerd. 383, 452, 1655 dst.)
2. bila pengadilan negeri yang memeriksa tuntutan asal tak berhak memeriksa tuntutan balik itu, berhubung dengan pokok perselisihan itu; (ISR. 136; RO. 95.)
3. dalam perkara perselisihan tentang pelaksanaan putusan hakim. (IR. 207.)
HIR Pasal 132a.
1. bila penggugat semula itu menuntut karena suatu sifat, sedang tuntutan balik itu mengenai dirinya sendiri, atau sebaliknya; (KUHPerd. 383, 452, 1655 dst.)
2. bila pengadilan negeri yang memeriksa tuntutan asal tak berhak memeriksa tuntutan balik itu, berhubung dengan pokok perselisihan itu; (ISR. 136; RO. 95.)
3. dalam perkara perselisihan tentang pelaksanaan putusan hakim. (IR. 207.)
LEPAS TANGGUNGJAWAB TERGUGAT
• PERTEMUAN HUTANG
• ADANYA KEADAAN MEMAKSA
• PENGGUGAT SENDIRI SELAKU KREDITOR SENDIRI JUGA TELAH LALAI
• PENGGUGAT SELAKU KREDITOR TELAH MELEPASKAN HAKNYA UNTUK MENUNTUT GANTI RUGI
• TERGUGAT TIDAK CAKAP
PENGAMAN TARGET GUGATAN
• PROVISIONIL
• CONSERVATOIR BESLAG;
• SITA MARITAL;
• DWANGSOM; DAN ATAU
• UITVERBAAR BIJ VOORAAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar