Rabu, 08 Juni 2011

Perkawinan beda agama yang dilakukan di Indonesia

Dalam Perkawinan beda agama yang dilakukan di Indonesia, terlebih dahulu mengkaji
Pasal 66 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang bunyinya;
“Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas undang-undang ini, maka dengan berlakunya undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata (Bugrlijke Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordinantie Christen Indonesia S. 1933 No. 74). Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku”.
Pasal ini tidak serta merta menghapus undang-undang perkawinan sebelumnya secara keseluruhan, melainkan telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Surat Ketua Mahkamah Agung No. MA/Pemb/o8o7/1975. Jakarta, 20 Agustus 1975 Kepada, para Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi dan para Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia, isinya di nomor 1 Bahwa :
UU No. 1 Tahun 1974 sebagai UU Perkawinan Nasional bermaksud mengadakan unifikasi dalam bidang hukum perkawinan tanpa menghilangkan kebhinekaan (nuances) yang masih harus dipertahankan karena masih berlakunya hukum perdata positip yang beraneka ragam dalam masyarakat.
Perhatikan antara lain pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 47 PP. No. 9 Tahun 1975 yang tidak mencabut seluruh ketentuan-ketentuan mengenai hukum perkawinan dalam KUHPerdata (BW) Ordinansi Perkawinan Indonesia Kristen (S.1933-74), Peraturan Perkawinan Campuran (S.1898-198), melainkan hanya sejauh telah diatur dalam UU ini.
*Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang belum diatur oleh undang-undang ini antara lain ;
Pasal 7 ayat (3) Gemengde Huwelijken Regeling (GHR) menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh mempelai wanita ;
-Wanita yang beragama Islam ; Harus ada surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan apabila Kantor Urusan Agama (KUA) menolaknya, maka ia dapat memintakan keputusan dari Pengadilan negeri sepanjang Pengadilan berpendapat bahwa penolakan KUA ditinjau dari hukum positip tidak beralasan.
-Wanita yang beragama Kristen ; Harus ada suruat keterangan dari Kantor Catatan Sipil, apabila Kantor Catatan Sipil menolaknya, maka ia dapat meminta keputusan dari Pengadilan Negeri sepanjang Pengadilan berpendapat bahwa penolakan Kantor Catatan Sipil ditinjau dari segi hukum Positip tidak beralasan.
–Pasal 7 ayat (2) Gemengde Huwelijken Regeling(GHR), bahwa dasar penolakan Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil, tidak boleh berdasarkan beda agama, tetapi harus berdasarkan adanya halanga untuk melangsungkan perkawinan, karena si pria atau wanitanya masih terikat dalam perkawinan dengan orang lain atau adanya halangan lain-lainnya kecuali beda agama.
–Pasal 7 ayat (1) Gemengde Huwelijken Regeling (GHR), bahwa untuk menyelenggarakan perkawinan campuran, sebelumnya harus sudah terbukti, sicalon istri telah memenuhi syarat untuk dapat kawin yang persyaratannya ditentukan bagi calon istri Kristen umur yang cukup untuk kawin dan ijin kawin kalau belum cukup umur, sedangkan bagi wanita Islam yang akan melangsungkan perkawinan campuran harus dipenuhi dengan adanya wali dan saksi.

Kisi-kisi Ujian UAS Hukum Administrasi Negara 1

Kisi-kisi Ujian UAS Hukum Administrasi Negara 1
—3 Soal dari 7 soal di bawah akan keluar dalam ujian, silahkan dicari jawabannya:
1.Jelaskan fungsi instrumen bagi administrator, dan bagaimana perbedaan Peraturan (regeling) dan Ketetapan (beschikking) sebagai instrumen administrasi negara (ciri, kedudukan, dan contohnya)?
2.Sebutkan macam-macam ketetapan dan contohnya masing-masing!
3.Jelaskan Perbedaan dan Persamaan antara Peraturan Kebijaksanaan dan undang-undang!
4.Jelaskan unsur-unsur perencanaan dalam hukum administrasi berikut contoh dan dasar hukum pengaturannya!
5.Perizinan dan konsesi memiliki pengertian yang serupa tapi tidak sama. Jelaskan perbedaannya dan contoh bentuknya dalam praktik!
6.Dalam menjalankan fungsi administrasi, Pemerintah tidak seutuhnya dapat menggunakan kewenangan dan fungsi publik akan tetapi terkadang harus menggunakan instrumen keperdataan. Jelaskan keuntungan intrumen keperdataan tersebut!
7.Jelaskan peran dan kedudukan asas-asas umum pemerintahan yang layak bagi administrasi negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya! Sebutkan kesepuluh AAUPL tersebut