Jumat, 20 Mei 2011

SOAL UTS BAHASA INGGRIS UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2010

SOAL UTS BAHASA INGGRIS UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2010
Filed under: KESEHATAN, KUMPULAN SOAL2 by Muhammad Jamil — Tinggalkan komentar
16/04/2010

Oleh M. Jamil

MIDTERM TEST
CENTER FOR LANGUAGE
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
APRIL 2010

A.LISTENING COMPREHENSION

PART A.
Directions: You will hear questions in English. The questions will not be repeated. After you hear each question, read four possible answers in your test sheet and choose the best answer. Then, on your answer sheet, find the number of the question and fill in the space that corresponds to the letter of the answer you have chosen.
Now begin work on the questions!
Questions 1 – 5
1.So, what does your father do for a living?
(A)He lives in Yogyakarta
(B)His name is Muhammad
(C)He is a teacher
(D)He loves UIN SUKA very much

Kunci Jawabannya = A

2.How many………….are in your family?
(A)There are five people in my family
(B)My father has two brothers
(C)My sister is not married
(D)We are a harmonious family

Kunci Jawabannya = C

3.How………….. is your…………..?
(A)Since 1978
(B)She turned 10 in May
(C)They are seventeen
(D)She is a university student

Kunci Jawabannya = B

4.Where …………..?
(A)They are both lawyers
(B)They live in Yogyakarta
(C)They are from Kalimantan
(D)They love Arabic very much

Kunci Jawabannya = D

5.How many …………..?
(A)I am single
(B)I live with my brothers
(C)I have two sisters
(D)I study in Tarbiyah Department

Kunci Jawabannya = D

PART B
Directions: You will hear a narration in English. The narration will not be repeated. After you hear the narration, read the questions and four possible answers in your book and choose the best answer. Then, on your answer sheet, find the number of the question and fill in the space that corresponds to the letter of the answer you have chosen.
Now begin work on the questions!
Questions 6 – 10
6. Being on time is……………
(A)import
(B)importing
(C)important
(D)imported

Kunci Jawabannya = A

7. You should ….. 5 to 10 minutes early for meetings and appointments.
(A)attend
(B)alive
(C) arise
(D) arrive

Kunci Jawabannya = D

8. Arrive 5 to 10 minutes early for job ……..
(A)interviews
(B)interlined
(C)reviews
(D)internets

Kunci Jawabannya = B

9. What you respect when you arc on time?
(A)books of others
(B)others
(C)houses of others
(D)the time of others

Kunci Jawabannya = B

10. What will probably happen if you are late for an interview?
(A)it may be cancelled
(B)everybody will be happy
(C)you will be satisfied
(D)it may be rewarded

Kunci Jawabannya = E

B.STRUCTURE
Time: 25 minutes (including the reading of the directions). Now set your clock for 25 minutes.
Direction : Choose one best answer among the five options.

11. Assalamu’alaikum Faza, how’s everything?
A.Everything is mine
B.Wa’alaikumussalam, I am Digit
C.Wa’alaikumussalam, I am here
D.Wa’alaikumussalam, let us go
E.Wa’alaikumussalam, not bad. How are you?

Kunci Jawabannya = E

12. Tsaqif! Please tell me about UIN Sunan Kalijaga!
A.My Brother studies at UIN Sunan Kalijaga
B.I love UIN Sunan Kalijaga very much
C.The Rector of UIN (Prof. Dr. H. Amin Abdullah, M.A.) comes from East Java
D.Let us go to UIN now
E.UTN Sunan Kalijaga has seven faculties; it is located in Jl. Marsda Adisucipto.

Kunci Jawabannya = E

13. Tata : Ma’sum, who are the two girls over there?
Isa : Oh,…… names are Septiani and Zahro
A.her
B.your
C.hers
D.their
E.theirs

Kunci Jawabannya = D

14. Minan : Hi, Emma, This is Nadia. …. from South Kalimantan
A.She were
B.She has
C.She are
D.She is
E.She.

Kunci Jawabannya = D

15. Dawud : Where …….you study, Mita?
Mita : I study at Department of Psychology of Faculty of Social and Humanity
A.did
B.are
C.does
D.have
E.do

Kunci Jawabannya = E

16. Fithrah : Wulan, who is the man standing there?
Wulan : Oh,……name is Munif
A.their
B.his
C.he
D.her
E.your

Kunci Jawabannya = B

17. Andi : Ubaidah, what …..you do?
Ubaidah : I am a lecturer
A.are
B.did
C.do
D.your
E.he

Kunci Jawabannya = C

18. Fahrul : Nabil, what did you do last weekend ?
Nabil : Oh, I ……do anything special.
A.were not
B.don’t
C.wasn’t
D.am not
E.didn’t

Kunci Jawabannya = E

19. Khodijah : Diana, did you go somewhere yesterday ?
Diana : Yes, I went shopping and I ……. some clothes.
A.buy
B.buying
C.buys
D.am buying.
E.bought

Kunci Jawabannya = E

20. Arifin :
Mani : I went to Surabaya by bus.
A.How did you go to Surabaya ?
B.Why did you go to Surabaya ?
C.How do you go to Surabaya ?
D.What did you do in Surabaya ?
E.When, did you go?

Kunci Jawabannya = A

21. Ria Ari, where ….. you born ?
Ari I was born in Palembang.
A.are
B.was
C.is
D.were
E.do

Kunci Jawabannya = D

22. Ayu : Nita, how…….your last holiday ?
Angga : It was terrific. I and my family had a picnic.
A.is
B.were
C.was
D.did
E.do

Kunci Jawabannya = C

23. Allah…….Prophet Muhammad to spread Islam.
A.sending
B.to send
C.Send
D.was vent
E.sell

Kunci Jawabannya = E

24. Febri : I am a guide. I take people on tours around Indonesia.
Valent : That sounds …….
A.interested
B.interests
C.interest
D.of interest
E.interesting

Kunci Jawabannya = E

25. “Yes, it is a great and challenging job. I…….
A.hate it
B.curse it
C.leave it
D.hide it
E.love it

Kunci Jawabannya = E

26.I am……. and I have a part-time job, too.
A.students
B.a student
C.a students
D.the students
E.a study

Kunci Jawabannya = B

27. Shoff : How do you spend your day, Najib?
Najib : Well, on weekdays I get up around ten…….the paper for an hour
A.Then I read
B.But I read
C.Although I read
D.Otherwise I read
E.Otherwise I read

Kunci Jawabannya = A

28. Nabawi : ……
Tesda : I start work at three.
A.Where do you work?
B.What time do you finish your work?
C.How do you go to work?
D.Why do you go to work?
E.What time do you go to work?

Kunci Jawabannya = E

29. Beni : Do women usually work after
Anisah : No, a lot of women stay home and take care of their families. But some work.
A.get they married?
B.married they get?
C.get they married?
D.married get they?
E.they get married?

Kunci Jawabannya = A

30. ……gets married before the age of 20.
A.Mary women
B.A lot of men
C.Most of Indonesians
D.No one
E.Some Europeans

Kunci Jawabannya = D

31. Susi and Sara …… the concert next week.
A.will see
B.saw
C.have seen
D.see
E.will sees

Kunci Jawabannya = A

32. The Quran is the literal word of God, which He ….. His Prophet Muhammad through the Angel Gabriel.
A.reveals to
B.reveals to
C.revealed to
D.revealing to
E.will reveal to

Kunci Jawabannya = C

33. I am going to the meeting and …..
A.so does Dave
B.so goes Dave
C.so is Dave
D.Dave is so
E.too is David

Kunci Jawabannya = C

34. ….. that there is no God but Allah SWT, they surrender to Him Alone.
A.Muslims was believing
B.Muslims believing
C.Muslims believe
D.Muslims belief
E.Muslims are believe

Kunci Jawabannya = C

35. My mother is the woman whom I love very much in my life,…….
A.I have a dream
B.We love English
C.He is great
D.They are happy
E.She is my superhero

Kunci Jawabannya = E

36. The town…….is not so big, but tidy, beautiful, and clean.
A.that I from
B.from which I am
C.whose I am from
D.from where I am
E.where I am from

Kunci Jawabannya = E

37. Pusat Bahasa UIN (UIN’s Center for Language) has three thousand students each semester.
A.It is a wonderful day
B.I am a student of UIN
C.UIN applies Quality Assurance
D.It’s a big number
E.E. It’s nice to be a student

Kunci Jawabannya = D

38. The religion………….that there is no god but Allah SWT is Islam.
A.teaches
B.teaching
C.is teaching
D.who teaches
E.whom teaches

Kunci Jawabannya = A

39. Muslims, the people who follow the religion of Islam, pray in a Holy place …………..the Masjid.
A. calls
B. is calling
C. calling
D. call
E. called

Kunci Jawabannya = E

40. UIN Sunan Kalijaga …… for the past flew years. There tire new buildings now. Sonic general disciplines are also available in the university.
A.Changes
B.Has changed
C.Is changing
D.Was changed
E.Changed

Kunci Jawabannya = B

READING COMPREHENSION
Time: 25 minutes (including the reading of the directions). Now set your clock for 25 minutes.
Direction: In this section you will read several passages. Each one is followed by several questions about it, you are to choose the one best answer, (A), (B), (C), (D) or (E), to each question. Then on your answer sheet, find the number of the question and fill in the space that corresponds to the letter of the answer you have chosen.

Questions 41-50.
The word Islam comes from the Arabic word that means “surrender.” Therefore the religion Islam means “submission to Allah”. The way to submit to Allah is through worshipping Him, obeying Him, following the rules in the Qur’an, and trying to follow the life of the prophet Muhammad.
People who follow this religion are called Muslims. They believe in only one God, That God is called Allah, which is the Arabic phrase for “the (only) God”. Muslims read a holy book called the Qur’an. Muslims also look at the Sunnah and Hadith as important guides to understand. Muhammad was the last messenger of God who spread Islam in ancient Arabia in the 7th century. Like two other religions today, Judaism and Christianity Islam is thought to be an Abrahamic religion, because the three religions are believed to have been started by Abraham. In all three religions, Abraham is one of God’s earliest messengers. Islam is now the second largest religion in the world with about one and a half billion followers.

41. The word Islam which means “surrender” derives from……
A. Sanskrit word
B. Persian word
C. French word
D. Greek word
E. Arabic word

Kunci Jawabannya = E

42. What is the author’s main point in the first paragraph?
A.The meaning of Holy Qur’an
B.The meaning of Islam
C.The religion embraced by Arabians.
D.The Arabic Word
E.Prophet Muhammad

Kunci Jawabannya = B

43. Which of the following is NOT mentioned as the way to submit to Allah?
A.By following the life of the prophet Muhammad.
B.By obeying Him
C.By worshipping Him
D.By following the rules in the Qur’an
E.By doing harm to others.

Kunci Jawabannya = E

44. The word “rules” in line 3 is closest in meaning to
A.Commands
B.Confessions
C.C. revelations
D.D. understandings
E.Memories

Kunci Jawabannya = A

45. The phrase “this religion” in line 4 refers to…..
A.Holy Qur’an
B.Islam
C.Allah SWT The only God.
D.D. All are wrong
E.Submission to Allah SWT.

Kunci Jawabannya = B

46. What can be inferred about Allah SWT described in the second paragraph?
A.He is the Most Compassionate and the Most Merciful
B.He is All-Seeing and All-Hearing
C.There is no God but Allah SWT.
D.Allah S WT is the Creator of universe.
E.All sent Muhammad to all humankinds.

Kunci Jawabannya = C

47. According to the passage, besides Holy Qur’an sent by Allah to Prophet Muhammad, Sunnah and Hadith are
A.The guides for the Ancient Arabians
B.The sources of Islam
C.The heritage of Prophet Muhammad
D.The sayings of earliest apostles
E.The miracles from prophet Muhammad

Kunci Jawabannya = B

48. Where in the passage does the author mention the faith of Muslims?
A.Lines 1-2
B.Lines 4 -5
C.Lines 5-6
D.Lines 9-10
E.Line 3

Kunci Jawabannya = B

49. According to the passage, the followers of Islam now are…….
A.less than I billion people
B.one billion people
C.more than one billion people
D.a half billion people
E.small numbers of people

Kunci Jawabannya = C

50. Which of the following would be most probably discussed in the following passage?
A.The followers of Islam
B.The Abrahamic Religion
C.The Sunnah and Hadits
D.The ancient Arabia
E.The recognized religions

Kunci Jawabannya = A

Questions 51-55
One day Nasruddin Hoja borrowed a pot from his neighbor Ali. The next day he brought it back with another little pot inside. “That’s not mine,” said Ali. “Yes, it is,” said Nasruddin Hoja. “While your pot was staying with me, it had a baby.”
Some time later Nasruddin Hoja asked Ali to lend him a pot again. Ali agreed, hoping that he would once again receive two pots in return. However, days passed and Nasruddin Hoja had still not returned the pot. Finally Ali lost patience and went to demand his property. “I am sorry,” said Nasruddin Hoja. “I can’t give you back your pot, since it has died.” “Died!” screamed Ali, “how can a pot die?” “Well,” said Nasruddin Hoja, “you believed me when I told you that your pot had had a baby.”

51. Who was the owner of the pot?
A.Nasruddin Hoja
B.no body owns it.
C.the baby
D.Ali’s neighbor
E.Ali

Kunci Jawabannya = E

52. How many times did Nasruddin Hoja borrow the pot?
A.once
B.four times
C.three times
D.never
E.twice

Kunci Jawabannya = E

53. How many pots did he give back the first time?
A.none
B.one
C.two
D.three
E.four

Kunci Jawabannya = C

54. Why was the neighbor happy to lend his pot a second time?
A.He wanted to sell it.
B.He was a good neighbor.
C.He had lots of spare pots.
D.He needed money
E.He was greedy.

Kunci Jawabannya = E

55. How many pots did Nasruddin Hoja return the second time?
A.None
B.three
C.two
D.four
E.one

Kunci Jawabannya = A

56. What probably happened to the pot?
A.It died.
B.The neighbor took it back.
C.Nasruddin Hoja kept it.
D.The neighbor broke it.
E.Nas,-uddin sold it

Kunci Jawabannya = C

Questions 57-60.
Motivation is a desire to achieve a goal, combined with the energy to work towards that goal. Students who are motivated have a desire to undertake their study and complete the requirements of their course.
A motive is an impulse that causes a person to act. Motivation is an internal process that makes a person move toward a goal. Motivation, like intelligence, can’t be directly observed. Instead, motivation can only be inferred by noting a person’s behavior.
Being a motivated student doesn’t mean you are always excited or fully committed to your study, but it does mean you will complete the tasks set for you even when assignments or practical’s are difficult, or seem uninteresting.

57. Motivation is understood as ……
A.an energy
B.a goal
C.a person’s behavior
D.personal intention
E.a desire to achieve a goal

Kunci Jawabannya = E

58. The first paragraph discusses which of Me following?
A.The meaning of motivation
B.The factors of motivation.
C.a person’s behavior
D.Students’ motivation
E.The requirements of the course.

Kunci Jawabannya = A

59. The best title of the passage is……………
A.Achieving a goal
B.Motivation
C.An impulse
D.Intelligence
E.The Desire

Kunci Jawabannya = B

60. The word “it” (It does not mean you will complete the tasks) in line 8 refers to …………
A.the students
B.the tasks
C.difficult assignments
D.uninteresting tasks
E.being a motivated student

Kunci Jawabannya = E

LARANGAN PERKAWINAN DAN PERKAWINAN YANG DILARANG

LARANGAN PERKAWINAN DAN PERKAWINAN YANG DILARANG
Filed under: HUKUM, MATERI KULIAH, UMUM by Muhammad Jamil — Tinggalkan komentar
26/11/2010
BY JAMIL

LARANGAN PERKAWINAN DAN PERKAWINAN YANG DILARANG
A. Penghalang Perkawinan (موانع النكاح)
Pada dasarnya laki-laki adalah pasangan bagi wanita. Allah menciptakan tumbuh-tumbuhan, binatang maupun manusia secara berpasangan-pasangan. Dalam surat Yasin ayat 36 disebutkan:
سبحان الذى خلق الازواج كلها مما تنبت الارض ومن انفسهم ومما لا يعلمون (يس: 36)
“Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dariapa yang tidak meeka ketahui”.
ومن كل شى خلقنا زوجين لعلّكم تذكرون (الذاريات: 49)
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”.

Namun demikian, menurut hukum Islam tidak setiap laki-laki dibolehkan kawin dengan setiap perempuan. Ada di antara perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki tertentu karena antara keduanya terdapat penghalang perkawinan yang dalam fiqh munakahat disebut dengan mawani’ an-nikah.
Dimaksud dengan penghalang perkawinan atau mawani’ an-nikah yaitu hal-hal, pertalian-pertalian antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menghalangi terjadinya perkawinan dan diharamkan melakukan akad nikah antara keduanya.
Ibnu Rusyd membagi penghalang perkawinan menurut hukum Islam menjadi dua bagian, yaitu: (1). Mawani’ muabbadah (موانع مؤبدة) = penghalang perkawinan yang bersifat selamanya, (2) Mawani’ gaeru muabbadah (موانع غير مؤبدة)= penghalang perkawinan yang bersifat sementara. Ada juga yang menyebut dengan istilah mahram muabbad (haram bersifat selamanya) dan mahram muaqqat (haram untuk sementara waktu). Dimaksud dengan penghalang perkawinan yang bersifat selamanya ialah sampai kapanpun dan dalam keadaan apapun laki-laki dan perempuan tidak boleh melakukan perkawinan. Adapun yang dimaksud dengan penghalang perkawinan yang bersifat sementara ialah larangan kawin antara laki-laki dan perempuan itu berlaku dalam keadaan dan waktu tertentu; suatu saat apabila keadaan dan waktu tertentu itu sudah berubah maka tidak lagi dilarang.
Lebih lanjut Mawani’ muabbadah, dibagi lagi kepada: yang disepakati dan yang diperselisihkan. Adapun yang disepakati ada tiga, yaitu: (a) karena hubungan nasab, (b) karena hubungan musaharah, dan (c) karena hubungan persusuan, sedangkan yang diperselisihkan ialah: (a) penghalang karena zina, (b) penghalang karena sumpah li’an.
Mawani’ gaeru muabbadah ada 9, yaitu: (a) mani’u al-‘adad (penghalang karena bilangan isteri); (b) mani’u al-jam’u (penghalang karena permaduan); (c) mani’u ar-riqqi (penghalang karena perbudakan); (d) mani’u al-kufri (penghalang karena kekufuran); (e) mani’u al-ihram (penghalang karena sedang ihram); (f) mani’u al-marad (penghalang karena sakit,; (g) mani’u al-iddah (penghalang karena menjalankan iddah); (h) mani’u tatliqu salasan (penghalang karena talak tiga), dan (i). mani’u az-zaujiyyah (penghalang karena ikatan perkawinan).

Skema penghalang perkawinan

متفق عليها: نسب, صهر, رضاع
موانع مؤبدة
مختلف فيها: الزنا, اللعان
الموانع النكاح
موانع غير مؤبدة : (1) مانع العدد, (2) مانع الجمع, (3) مانع الرق,(4) مانع الكفر, (5) مانع الاحرام, (6) مانع المرض, (7) مانع العدة, (8) مانع التطليق ثلاثا, (9) مانع الزوجية
Uraiannya sebagai berikut
Perempuan yang haram dikawini untuk selamanya
1. Haram dikawini untuk selamanya dan disepakti oleh semua ulama ada tiga macam yaitu karena ada hubungan nasab, karena ada hubugan persemendaan (musaharah), dan karena ada hubungan persusuan (rada’). Mereka itu adalah para wanita sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah surat an-Nisa’ ayat 22-23:
ولا تنكحوا مانكح اباؤكم من النسآء الاّ ما قد سلف … (22). حرمت عليكم امهاتكم وبناتكم واخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الاخ وبنات الاخت وامهاتكم التى ارضعنكم واخواتكم من الرضاعة وامهات نسآئكم وربآئبكم التى فى حجوركم من النسآئكم التى دخلتم بهنّ فإن لم تكونوا دخلتم بهنّ فلا جناح عليكم وحلآئل ابنآئكم الذين من اصلابكم وان تجمعوا بين الاختين الاّ ما قد سلف ان الله كان غفورا رحيما (23)

a. Karena ada hubungan nasab. Dari ayat di atas, wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab ialah:
1). Al-ummahaat (ibu kandung), termasuk al-ummahat ialah ibunya ibu (nenek) dst ke atas.
2). Al-banaat (anak perempuan kandung), termasuk al-banaat ialah cucu perempuan dst ke bawah
3). Al-Akhawaat (saudara perempuan), baik saudari perempuan sekandung, seayah, amupun seibu
4). Al-‘ammaat (saudari perempuannya ayah), baik sekandung, seayah, maupun seibu
5). Al-khaalaat (saudari perempuannya ibu), baik sekandung, seayah, maupun seibu
6). Banaatul akhi (anak perempuannya saudara laki-laki/keponakan dari saudara laki-laki)
7). Banaatul ukhti (anak perempuannya saudari perempuan/keponakan dari saudari perempuan).

b. Karena ada hubungan musaharah. Adapun perempuan yang diharamkan karena ada hubungan musaharah (persemendaan) ialah:
1). Zaujatu al-abi (isteri ayah/ibu tiri): ولاتنكحوا ما نكح اباؤكم من النساء . Para fuqaha sepakat bahwa semata-mata akad (sekalipun belum terjadi hubungan seksual antara ayah dengan isterinya) sudah mengakibatkan keharaman menikahi ibu tiri.
2). Zaujatu al-ibni (steri anak/menantu): وحلآئل ابنآئكم الذين من اصلابكم . Para fuqaha sepakat bahwa semata-mata akad sudah mengakibatkan keharaman menikahi menantu
3). Ummu zaujiyyati (ibunya itseri/ibu mertua): وامهات نسآئكم
4). Bintu az-Zaujah (anak perempuannya isteri/anak tiri:
وربآئبكم التى فى حجوركم من النسآئكم التى دخلتم بهنّ فإن لم تكونوا دخلتم بهنّ فلا جناح عليكم
c. Karena ada hubungan persusuan (rada’ah). Adapun perempuan yang diharamkan karena ada hubungan persusuan (rada’ah) ialah seperti disebutkan dalam ayat di atas: وامهاتكم التى ارضعنكم واخواتكم من الرضاعة Rasulullah menjelaskan lebih lanjut dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari Muskim dari Ibnu Abbas:
يحرم من الرّضاع ما يحرم من النسبArtinya: “Menjadi haram karena hubungan susuan apa yang menjadi haram karena hubungan nasab”. Atas dasar ini maka wanita yang diharamkan di nikahi karena hubungan susuan ialah:
1). Ibu susuan, yaitu wanita yang menyusuinya, karena ia telah menyusuinya maka dianggap sebagai ibu dari yang menyusu. Masuk ke dalam ibu susun ini ialah nenek susuan, yaitu ibunya ibu yang menyusui ataupun ibunya suami ibu yang menyusui dst ke atas.
2). Anak susuan. Termasuk dalam anak susuan ialah anak yang disusukan olehnya, anak yang disusukan anak perempuan, dst. ke bawah
3). Saudara susuan. Termasuk dalam saudara susuan yaitu yang dilahirkan ibu susuan, yang disusukan oleh ibu susuan, yang dilahirkan istri ayah susuan, dst.
4). Bibi susuan. Termasuk dari bibi susuan sudari dari ibu susuan, saudari dari suami ibu susuan.
Berkaitan dengan persusuan terjadi perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha tentang kadar air susu dan umur pada waktu menyusu yang menyebabkan keharaman kawin.
Tentang kadar air susu yang menyebabkan keharaman kawin:
1. Menurut Ali, Ibnu Abbas, Sa’id ibnul Musayyab, Hasan Basri, al-Auza’iy, Abu Hanifah, Imam Malik: tidak ada batasan jumlah susuan yang mengakibatkan.keharaman kawin. Oleh karena itu menyusu banyak atau sedikit, beberapa kali atau hanya sekali mengakibatkan keharaman kawin.Pendapat ini berdasarkan kemutlakan menyusu, yakni selama suatu perbuatan dinamakan menyusus baik sedikit atau banyak, beberapa kali atau sekali berakibat haramnya kawin.
2. Abdullah ibnu Mas’ud, salah satu riwayat dari Aisyah, Abdullah ibn Zubair, Asy-Syafi’I, Imam Ahmad, Ibn Hazm berpendapat bahwa persusuan yang mengakibatkan keharaman kawin ialah tidak kurang dari lima kali secara terpisah-pisah.
3. Bahwa keharaman perkawinan sebab hubungan persusuan menjadi tetap dengan tiga kali menyusu atau lebih. Batasan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw:
لا تُحَرِّمُ المصَّـةُ وَلا المصَّتانِ
“Tidak menyebabkan keharaman kawin menyusu satu isapan atau dua isapan.”
Demikian pendapatnya Abu Ubaid, Abu Saur, Dawud ad-Dlahiri, dan satu riwayat dari imam Ahmad.
Mengenai umur waktu menyusu yang menyebabkan keharaman kawin ialah susuan yang terjadi dalam umur dua tahun. Batasan usia menyusu maksimal dua tahun ini ditunjuki oleh firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 233:
والوالدات يرضعن اولادهن حولين كاملين لمن اراد ان يتم الرّضاعة
Dalam umur dua tahun itu peranan air susu sebagai menguatkan badan dan menumbuhkan daging anak sehingga menjadilah anak itu bahagian dari ibu yang menyusuinya sehingga terjadilah hubugan keharaman kawin antara keduanya.
Diriwayatkan oleh ad-Daruqutni dari Ibnu Abbas, bahwa Rsulullah saw bersabda:
لاَرَضَاعَ إلاَّ فى الْحَوْلَيْنِ
Artinya: “Tidak ada susuan kecuali dalam usia dua tahun.”
Imam Malik berpendapat bahwa penyusuan setelah berumur dua tahun, baik susuan itu sedikit maupun banyak berkedudukan seperti air biasa. Apabila anak sebelum umur dua tahun disapih dan dengan disapihnya itu tidak lagi memerlukan air susu, lalu setelah itu anak menyusu lagi, maka penyusuan itu tidak menyebabkan keharaman kawin.
Penghalang perkawinan karena susuan ini hendaknya diperhatikan sungguh-sungguh, hal ini karena di kampung-kampung masih sering terjadi seorang ibu tidak hanya menyusui anaknya, terkadang anak tetangganya yang diitipkan kepadanya, Jangan sampai terjadi seseorang tidak mengetahui saudara sesusuannya sehingga kelak antara keduanya kawin yang sebenarnya perkawinan antara keduanya tidak dibenarkan menurut hukum Islam. Demikian juga mengenai penyelenggaraan Bank ASI yang ada di beberapa tempat perlu mendapat perhatian dan ditangani dengan memperhatikan aspek hokum Islam mengenai rada’ah, sehingga tidak sampai terjadi seseorang mengawini saudara sesusuannya atau seseorang menikahi bibi susuan, ibu susuan, dst.

2. Penghalang perkawinan yang bersifat selamanya tetapi masih diperselisihkan oleh para fuqaha
a. Mani’u az-Zina (Penghalang perkawinan karena perbuatan zina). Dimaksud dengan mani’u az-zina di sini ialah bahwa perbuatan zina itu menjdi penghalang bagi perkawinan, sehingga diharamkan orang yang bersih dari zina mengawini wanita pezina. Dasar hukumnya ialah firman Allah surat an-Nur ayat 3:
الزانى لا ينكح إلاّ زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان او مشرك وحرم ذلك على المؤمنين (النور: 3)
Maksud ayat di atas ialah tidak pantas orang yang beriman kawin dengan wanita yang berzina, demikian pula sebaliknya. Para ulama berbeda pendapat tentang haram atau tidaknya laki-laki mu’min mengawini wanita pezina. Penyebab perbedaan pendapat dalam masalah ini ialah apakah larangan dalam ayat 3 surat an-Nisa di atas sebagai celaan atau menunjukkan keharaman. Lebih lanjut, apakah lafadz dzalika dalam firman Allah di atas (wa hurima dzalika) itu menunjuk kepada zina atau nikah. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa bahwa ayat 3 surat an-Nisa’ itu menunjukkan dzam (celaan) bukan mengharamkan. Hal ini harus dihubungkan dengan hadits yang menerangkan bahwa seorang sahabat menghadap Nabi dan mengemukakan bahwa isterinya tidak menolak tangan laki-laki lain yang memegangnya , kemudian Nabi memerintahkan agar isteri yang demikian itu dicerai saja. Sahabat menjawab bahwa ia masih mencintainya. Kemudin Nabi menyuruh agar isteri yang demikian itu tetap dipelihara……
b. Mani’u Li’an (Penghalang perkawinan karena sumpah li’an). Sumpah li’an yaitu sumpah yang dilakkan oleh suami terhadap isterinya karena suami menuduh isterinya berbuat zina dengan laki-laki lain atau suami mengingkari kehamilan isteri dari perbuatannya. Tuduhan zina atau pengingkaran kehamilan itu dilakukan dengan cara suami mengucaqpkan empat kali dan sumpah/peraksian dan sumpah yang kelima disertai sumpah bahwa tuduhnnya itu benar, suami bersedia menerima laknat Allah kalau jika tuduhannya itu bohong. Atas tuduhan suaminya itu, isteri dapat terbebas dari sanksi pidana zina apabila ia mau bersumpah empat kali bahwa tuduhan suaminya itu bohong dan sumpahnya yang kelima disertai pernyataan bahwa ia bersedia menerima murka Allah jika tuduhan suaminya itu benar. Dasar hukum sumpah li’an ialah firman Allah surat an-Nur ayat 6-8:
الذين يرمون أزواجهم ولم يكن لهم شهداء إلا انفسهم فشهادة احدهم اربع شهادات بالله ….
Setelah terjadi prosesi mula’anah (saling meli’an) antara suami isteri, maka terputuslah perkawinan mereka. Setelah putus perkawinan itu apakah suami yang telah meli’an isterinya itu masih mungkin kembali kepada isterinya dengan akad perkawinan yang baru, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur fuqaha, di antaranya imam Malik, imam asy-Syafi’I, as-Sauri, berpendapat bahwa percerian antara keduanya bersifat selamanya sehingga antara keduanya tidak diperbolehkan kawin untuk selamanya. Mereka beralasan dengan hadis Nabi:
فرق رسول الله صلعم بين المتلاعنين وقال حسبكما على الله احدكما كاذب لاسبيل
“Rasulullah saw telah menceraikan di antara dua orang yang saling meli’an dan bersabda “perhitunganmu diserahkan kepada Allah, salah seorang di antaramu adalah pembohong, tidak ada jalan cara untukmu kembali keadanya”.
Sementara itu imam Abu Hanifah berpendapat bahwa antara keduanya bisa kembali membangu perkawinan apabila salah seorang di antara keduanya mencabut sumpah li’annya.
Perempuan yang haram dikawini untuk sementara waktu
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa perempuan yang diharamkan untuk sementara waktu ada 9 . Akan tetapi tidak semua harus dijelaskan karena yang dulu dilarang, sekarang sudah tidak ada lagi wujudnya, seperti perbudakan.
1. مانع العدد (penghalang perkawinan karena bilangan isteri).
Dalam keadaan tertentu dan dengan syarat-syarat yang berat dibolehkan seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, yaitu dua, tiga, dan maksimal empat orang. Apabila seorang laki-laki sudah beristeri empat orang, maka tidak diperbolehkan untuk menambah isteri lagi. Dengan demikian yang dimaksud dengan penghalang perkawinan karena jumlah isteri ialah ketika seorang laki-laki sudah beristeri empat orang maka perempuan yang manapun haram untuk dijadikan isteri yang kelima, karena batas maksimal poligami adalah empat orang iseri, hal ini sebagamana disebutkan dalam firman Allah:
… وإن خفتم آن لا تقسطوا فى اليتمى فانكحوا ما طاب من النسآء مثنى وثلاث ورباع… (النسآء: 3)
2. مانع الجمع (penghalang perkawinan karena permaduan).
Diharamkan laki-laki memadu antara dua orang perempuan bersaudara dalam satu waktu yang bersamaan. Apabila mengawini mereka secara berganti-ganti, umpama seorang .laki-laki menikahi seorang wanita tetapi kemudian isterinya itu meninggal atau dicerai, maka laki-laki itu boleh menikahi adik atau kakak mantan isterinya Tidak diperbolekan juga mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya (‘ammah maupun khalah). Larangan mengumpulkan dua orang wanita yang mempunyai hubungan nasab dalam satu perkawinan, seperti disebutkan di atas adalah didasarkan kepada:
a. Surat an-Nisa’ ayat 23 di atas: وأن تجمعوا بين الاختين
b. Hadis Nabi riwayat al-Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah:
أن النبىّ صلعم نهى أن تجمع بين إمرأةٍ وعمّتها وبين أمرأةٍ وخالتها
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah saw melarang mengumpulkan (sebagai isteri) antara seorang wanita dengan ‘ammahnya dan antara seorang wanita dengan khalahnya.”
3. مانع الكفر (penghalang perkawinan karena kekafiran).
Wanita muslimah hanya boleh kawin dengan laki-laki muslim dan tidak boleh kawin dengan laki-laki kafir. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 221 dan surat al-Mumtahanah ayat 10. Selain itu wanita muslimah yang dikawinkan dengan laki-laki kafir akan menggoyahkan aqidah, membahayakan agama si wanita karena biasanya wanita mengikuti suaminya, termasuk mengikuti agama suami dan suami akan menariknya kepada kekafiran. Laki-laki muslim dibolehkan kawin dengan perempun muslimah atau kitabiyah, tidak boleh menikah dengan wanita kafir atau musyrikah.
4. مانع الاحرام (penghalang perkawinan karena ihram)
Orang yang sedang ihram haji ataupun umrah tidak boleh mengadakan akad nikah, baik untuk dirinya ataupun orang lain. Aqad nikah yang dilakukan pada waktu ihram menjadi batal. Hal ini didasarkan kepada hadis riwayat Muslim, bahwa Rasul bersabda:
لا يَنْكَحُ المحرمُ ولا يُنْكح ولا يخطب
Artinya: “Orang yang sedang ihram tidak boleh kawin, mengawinkan, dan meminang.”
Yang berpendapat bahwa orang yang sedang ihram tidak boleh melakukan akad nikah, tidak boleh menikahkan ialahUmar bin Khattab, Ali, Ibn Umar, Zaid bin Tsabit, asy-Syafi’I, Ahmad. Adapun ulama Hanafiyah membolehkan mengadakan akad perkawinan ketika sedang ihram, yang tidak diperbolehkan ialah melakukan hubungan seksual selama ihram.
5. مانع العدة (penghalang perkawinan karena menjalani iddah)
Wanita yang sedang menjalani iddah, baik iddah cerai maupun iddah ditinggal mati haram dikawini berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah ayat 228 dan ayat 234
6. مانع الزوجية (penghalang perkawinan karena ikatan perkawinan).
Yang dimaksud dengan penghalang perkawinan karena ikatan perkawinan bahwa perempuan yang sedang terikat dalam tali perkawinan dengan seorang laki-laki haram dikawini oleh siapapun. Bahkan perempuan yang sedang dalam perkawinan itu dilarang untuk dilamar baik secara jahr, terus-terang ataupun secara sindiran, meskipun dengan janji akan dikawini apabila nanti diceraikan dan sudah habis iddahnya. Keharaman ini berlaku selama suaminya masih hidup atau belum dicerai. Setelah suaminya mati atau telah diceraikan, maka ia boleh dikawini oleh siapa saja. Keharaman mengawini perempuan yang sedang bersuami ini didasarkan kepada firman Allah surat an-Nis ayat 24:
والمحصنات من النسآء إلا ما ملكت ايمانكم
Dari ayat di atas menutup kemungkinan berlakunya perkawinan poliandri dalam Islam

B. Perkawinan yang Dilarang
Berdasarkan berbedanya motivasi melakukanp perkawinan atau karena bermacam-macamnya prosedur dan proses terjadinya perkawinan, maka terdapat beberapa bentuk perkawinan yang berbeda-beda sifatnya. Bentuk perkawinan itu ada yang sesuai dengan ketentuan syara’ ada juga yang tidak sesuai yang karenanya tidak boleh dilakukan dan kalau sudah berlangsung, perkawinan harus dibatalkan. Ada beberapa bentuk perkawinan yang dilarang oleh Islam, yaitu:

1. نكاح الخدن yaitu suatu bentuk perkawinan yang terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan secara diam-diam, sembunyi-sembunyi, tidak melalui peminangan, tanpa ijab qabul, dan tanpa mahar, melainkan secara lagsung antara keduanya hidup bersama sebagai suami isteri. Pada masyarakat Indonesia, perkawinan yang demikian disebut “kumpul kebo”. Nikah al-khidn terjadi pada masa jahiliyah dan kemudian dibatalkan oleh Islam, sebagaimana disebutkan dalam surat an-Nisa’ ayat 25, al-Maidah ayat 5
2. نكاح البدل yaitu bentuk perkawinan yang terjadi dengan cara tukar menukar isteri, misalnya seorang laki-laki yang sudah beristeri menukarkan isterinya dengan isteri laki-laki laian, dengan menambah sesuatu. Perkawinan jenis ini terjadi ada masa jahiliyah dan selanjutnya dibatalkan oleh Islam.
3. نكاح الاستبضاع yaitu suatu perkawinan sementara yang terjadi antara seorang isteri yang telah bersuami dengan laki-laki lain untuk mengambil benihnya. Apabila si wanita telah hamil, ia diambil kembali oleh suaminya. Motif perkawinan demikian adalah untuk memperoleh anak yanh cerdas. Bentuk perkawinan seperti ini terjadi apada jaman jahiliyah kemudian dibatalkan oleh Islam.
4. نكاح المتعة yaitu perkawinan ntuk sementara waktu, yaitu suatu bentuk perkawinan yang dalam akad perkawinannya dinyatakan bahwa perkawinan itu berlaku untuk beberapa waktu tertentu, seperti satu tahun, satu bulan, dan sebagainya. Oleh karena itu pula nikah mut’ah bisa disebut dengan nikah mu’aqqat (nikah yang ditentukan waktu berlakunya).
Tentang nikah mut’ah ini pernah Rasulullah beberapa kali memberikan rukhsah, kemudian oleh beliau diharamkan untuk selamanya. Jumhur ulama menetapkan keharaman nikah mut’ah, tetqapi golongan Syi’ah membolehkannya.
Dalam nikah mut’ah dilihat dari unsure nikah tidak ada rukun yang dilanggar, akan tetapi dari segi persyaratan ada yang tidak terpenuhi, yaitu ada masa tertentu bagi umur atau waktu perkawinan sebagai batasan waktu, sedangan tidk adanya masa tertentu merupakan salah satu syarat dari akad perkawinan.
5. نكاح التحليل yaitu perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang ditalak tiga oleh suaminya. Perkawinan ini dimaksudkan agar setelah isteri ditalak oleh suami kedua dapat kawin lagi dengan suami pertama . Dengan demikian nkah tahlil bertujuan menghalalkan bekas isteri kawin lagi dengan bekas suaminya yang telah mentalak tiga.Pernikahan tahlil ini tidak menyalahi rukun yang telah ditetapkan, akan tetapi karena niat orang yang mengawini itu tidak ihlas dan tidak untuk maksud sebenarnya, perkawinan tahlil ini dilkarang oleh Nabi dan pelakunya, baik laki-laki yang menyuruh kawin (muhallal lahu) atau laki-laki yang menjadi penghalal (muhallil) dilaknat oleh Rasulullah, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
لَعَنَ رسولُ الله صلعم اَلْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لََهُ
“Rasulullah saw melaknat muhallil (orang yang disuruh kawin) dan muhallal lahu (orang yang menyuruh kawin)”
6. نكاح الشعار yaitu perkawinan dengan cara seorang laki-laki (wali) mengawinkan anak perempuannya dengan laki-laki lain dengan syarat lelaki itu mengawinkan anak perempuannya dengan dia tanpa adanya mahar. Nikah syigar merupakan tukar menukar anak peremuan tanpa maskawin. Yang tidak terdapat dalam perkawinan demikian ialah mahar dan adanya syarat untuk saling mengawini dan mengawinkan. Oleh karena itu nikah syigar dilarang oleh Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
نهى رسو ل الله صلعم عن الشغار
“Rasulullah saw melarang perkawinan syigar”

Hukum Perkawinan

Hukum Perkawinan
Pengertian Perkawinan:
• UU no 1/74 ttg Perkawinan: ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pasal 1 UU Perkawinan)
• KUHPerdata: hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh negara (Pasal 27, 28 BW)
Asas Perkawinan
• Menurut BW:
- Asas monogami, melarang poligami
- Asas kebebasan kata sepakat, tidak ada paksaan
• Menurut UU Perkawinan:
- Asas monogami, tapi boleh poligami dg syarat-syarat tertentu (Pasal 3 – 5 UUPerkawinan )

Syarat Perkawinan:
• UU Perkawinan (Pasal 6 – 12):
- Adanya persetujuan kedua calon mempelai
- Adanya izin kedua orang tua/ wali bagi calon mempelai sebelum berusia 21 tahun
- Usia calon mempelai laki-laki 19 tahun, perempuan 16 tahun
- Tidak ada ikatan perkawinan dengan yang lain
- Tidak ada dalam waktu tunggu (iddah) bagi perempuan janda
- Bagi suami istri yang telah bercerai, lalu kawin lagi tidak dari talak tiga

Menurut BW:
• Syarat absolut:
- Asas monogami mutlak (Pasal 27)
- Persetujuan kedua mempelai
- Batas usia, bagi laki-laki 18 tahun, perempuan 15 tahun (Pasal 29)
- Bagi janda harus mengindahkan masa tunggu selama 300 hari (Pasal 34 BW)
- Diperlukan izin bagi semetara orang (Pasal 35 – 49)

Lanjutan…
• Syarat material relatif:
- Larangan untuk kawin dengan orang yang sangat dekat dalam hubungan keluarga (Pasal 30 – 31)
- Larangan untuk kawin dengan orang, dg siapa orang itu pernah melakukan zina (Pasal 32)
- Larangan memperbaharui perkawinan setelah adanya perceraian sebelum lewat waktu 1 tahun (Pasal 33)
Syarat formal (Lanjutan):
• Syarat yang harus dipenuhi sebelum perkawinan:
- Pemberitahuan tentang maksud untuk kawin
- Pengumuman untuk maksud dan tujuan kawin (Pasal 50 – 57)
• Syarat yang harus dipenuhi bersamaan dengan perkawinan = syarat-syarat dapat disahkannya perkawinan

Pencegahan perkawinan:
• Menurut BW:
- Suatu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh jaksa (penuntut umum) dan orang-orang yang tertentu, berdasarkan alasan2 tertentu mempunyai hubungan dengan calon suami/istri; terjadi jika perkawinan itu tidak seyogyanya dilaksanakan
• Menurut UU Perkawinan (Pasal 13 – 21):
- Perkawinan dapat dicegah bila ada phak yang tidak memenuhi syarat dalam perkawinan
Orang yang dapat melakukan pencegahan perkawinan:
• Para keluarga dari salah seorang calon mempelai
• Saudara dari salah seorang calon mempelai
• Wali nikah dari salah seorang calon mempelai
• Pengampu dari salah seorang calon mempelai
• Pihak-pihak yang berkepentingan
• Suani/ istri dari salah seorang calon mempelai
• Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pencegahan
(Pasal 14 - 16 UU Perkawinan)
Pembatalan perkawinan:
• Pasal 85 – 99 BW ; Pasal 22 – 28 UU Perkawinan; Pasal 37 – 38 PP No 9/75
• Bukan batal demi hukum; melainkan dengan permohonan pembatalan.
• Dapat diajukan oleh:
- Para keluarga
- Suami/ istri
- Pejabat yang berwenang; pejabat yang ditunjuk; jaksa
- Orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung dengan perkawinan itu, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus
Lanjutan…
• Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap; dan berlaku sejak berlansungnya perkawinan
• Pasal 28 UU Perkawinan, bahwa keputusan tidak berlaku surut terhadap:
- anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan (tetap anak sah)
- Suami istri yang beriktikat baik, kecuali harta perkawinan, bila pembatalan karena adanya perkawinan terdahulu
- Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk di atas

Akibat Hukum Perkawinan
• Terhadap harta perkawinan
- Harta yang diperoleh selama perkawinan: harta bersama
- Harta bawaan: harta yang dimiliki sebelum perkawinan atau harta yang diperoleh dari hadiah/warisan: dalam penguasaan masing-masing, selama keduanya tidka menentukan lain.
- Perjanjian perkawinan: mengenai pengaturan tersendiri tentang harta kekayaan, secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilaksanakan.
- Kedudukan suami istri terhadap harta bersama adalah sama; masing-masing dapat menggunakan herta bersama atas persetujuan keduanya.

Lanjutan…
• Terhadap Keturunan:
- Anak sah: anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah; sedangkan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah adalah anak tidak sah, yang hanya mempunyai hubungan dengan ibunya (Pasal 42).
- Suami dapat melakukan penyangkalan bahwa anak yang lahir tidak sah, jika dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina (Pasal 44)
- Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak (Pasal 45 -49)
- Kekuasaan orang tua terhadap anak sejak lahir hingga dewasa

Putusnya Perkawinan
• Karena kematian (Pasal 199 BW; Pasal 38 UU Perkawinan)
• Karena perceraian (cerai talak –dari suami--ataupun gugat cerai –dari istri)
• Dalam BW: Keadaan tidak hadir (selama sepuluh tahun, diikuti dengan perkawinan baru istri/ suami), putusan hakim setelah pisang ranjang dan meja makan, setelah dibukukan di Kantor Catatan Sipil
Alasan perceraian (UU Perkawinan):
• Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan
• Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah
• Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun
• Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tiak dapat menjalankan sebagai sumai isteri
• Antara suami istri terjadi terus menerus peselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Akibat putusnya perkawinan:
• Jika putusnya perkawinan karena kematian, maka terjadi hak waris
• Bagi sitri terdapat masa iddah/ tunggu
• Harus memperhatikan ketentuan-ketentuan setelah perkawinan; misalnya jika ingin rujuk, atau ingin menikah dengan orang lain
Akibatnya terhadap keturunan:
• Ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata untuk kepentingan anak. Jika ada perselisihan, pengadilan yang memutuskannya.
• Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan anak dan pendidikan anak-anak. Jika bapak tidak mampu, maka pengadilan bisa memutuskan ibu ikut menanggung biayanya
• Pengadilan bisa memutuskan kewajiban mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan kepada mantan isteri, atau juga menentukan kewajiban bagi mantan isteri
Diposkan oleh sriwahyuni.blogspot.com di 01.43 1 komentar
Selasa, 02 November 2010
materi HPI
HUKUM TATA NEGARA
Negara
Italia = “Lo Stato”
Perancis = “L ‘Etat”
Inggris = “The State”
Jerman = “Der Staat”
Belanda = “De Staat”
Definisi negara
Prof.Dr.J.H.A. Logeman : Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/kewibawaan

Prof.R.Djokosoetono, SH : Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yg berada di bawah suatu pemerintahan yg sama

Prof.G.Pringgodigdo, SH : Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yg harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintahan yg berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yg hidup dengan teratur shg merupakan suatu nation (bangsa)
UNSUR NEGARA
Wilayah
Rakyat
Pemerintahan
Syarat negara :
Harus ada wilayahnya
Harus ada rakyatnya
Harus ada pemerintahnya, yang berkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyatnya

Wilayah negara :
Wilayah darat
Wilayah laut (perairan)
Wilayah udara
TUJUAN NEGARA
Tujuan suatu negara bermacam2, antara lain :
Untuk memperluas kekuasaan semata
Untuk menyelenggarakan ketertiban umum
Untuk mencapai kesejahteraan umum
AJARAN TENTANG TUJUAN NEGARA
Ajaran Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sbg perseorangan (individu) dan sbg makhluk sosial.
Ajaran negara kekuasaan : Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata2. Diajarkan oleh Machiavelli dan Shang Yang
 Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan) : Tujuan negara itu untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Diajarkan oleh Thomas aquinas, Augustinus.
Lanjutan Ajaran negara :
4. Ajaran negara polisi : Negara bertujuan mengatur semata2 ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Diajarkan oleh Krabbe
5. Negara kesejahteraan (welfare state) : Tujuan negara ini ialah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sbg alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama
J.H.A. Logemann
HTN adalah :
Serangkaian kaidah hukum mengenai pribadi hukum dari jabatan atau kumpulan jabatan didalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya (gebeid) hukum dari suatu negara.
Yang dipelajari HTN :
Susunan dari jabatan2
Penunjukan mengenai pejabat2
Tugas dan kewajiban yang melakat pada jabatan itu
Kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan itu
Batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang2 yang dikuasainya
Hubungan antar jabatan
Penggantian jabatan
Hubungan antara jabatan dan pejabat
Hubungan HTN dengan HAN
HTN memusatkan perhatian pada struktur statis dari negara, sedang HAN membahas aspek dinamika dari organisasi negara atau proses bergeraknya fungsi-fungsi organisasi negara itu dalam bentuk tata urutan yang biasa disebut dengan proses administratis.
Dlm arti luas, Hukum Tata Negara (Algemeene Staatlehre) ini mencakup pula Hukum Administrasi Negara (Administratieve Staatlehre).
HUKUM TATA NEGARA
Negara
Italia = “Lo Stato”
Perancis = “L ‘Etat”
Inggris = “The State”
Jerman = “Der Staat”
Belanda = “De Staat”
Definisi negara
Prof.Dr.J.H.A. Logeman : Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/kewibawaan

Prof.R.Djokosoetono, SH : Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yg berada di bawah suatu pemerintahan yg sama

Prof.G.Pringgodigdo, SH : Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yg harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintahan yg berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yg hidup dengan teratur shg merupakan suatu nation (bangsa)
UNSUR NEGARA
Wilayah
Rakyat
Pemerintahan
Syarat negara :
Harus ada wilayahnya
Harus ada rakyatnya
Harus ada pemerintahnya, yang berkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyatnya

Wilayah negara :
Wilayah darat
Wilayah laut (perairan)
Wilayah udara
TUJUAN NEGARA
Tujuan suatu negara bermacam2, antara lain :
Untuk memperluas kekuasaan semata
Untuk menyelenggarakan ketertiban umum
Untuk mencapai kesejahteraan umum
AJARAN TENTANG TUJUAN NEGARA
Ajaran Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sbg perseorangan (individu) dan sbg makhluk sosial.
Ajaran negara kekuasaan : Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata2. Diajarkan oleh Machiavelli dan Shang Yang
 Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan) : Tujuan negara itu untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Diajarkan oleh Thomas aquinas, Augustinus.
Lanjutan Ajaran negara :
4. Ajaran negara polisi : Negara bertujuan mengatur semata2 ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Diajarkan oleh Krabbe
5. Negara kesejahteraan (welfare state) : Tujuan negara ini ialah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sbg alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama
J.H.A. Logemann
HTN adalah :
Serangkaian kaidah hukum mengenai pribadi hukum dari jabatan atau kumpulan jabatan didalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya (gebeid) hukum dari suatu negara.
Yang dipelajari HTN :
Susunan dari jabatan2
Penunjukan mengenai pejabat2
Tugas dan kewajiban yang melakat pada jabatan itu
Kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan itu
Batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang2 yang dikuasainya
Hubungan antar jabatan
Penggantian jabatan
Hubungan antara jabatan dan pejabat
Hubungan HTN dengan HAN
HTN memusatkan perhatian pada struktur statis dari negara, sedang HAN membahas aspek dinamika dari organisasi negara atau proses bergeraknya fungsi-fungsi organisasi negara itu dalam bentuk tata urutan yang biasa disebut dengan proses administratis.
Dlm arti luas, Hukum Tata Negara (Algemeene Staatlehre) ini mencakup pula Hukum Administrasi Negara (Administratieve Staatlehre).
Diposkan oleh sriwahyuni.blogspot.com di 03.18 1 komentar
materi HPI
ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
by :
Ratnasari Fajariya Abidin
Asas-asas Hukum Tata negara :



2. Asas Negara Hukum (Rechsstaat)
Ciri-ciri rechtsstaat :
a. Adanya Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.
b. Adanya pembagian kekuasaan negara
c. Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat




Rumusan HAM :
Lanjutan rumusan HAM :



Perubahan pertama UUD 1945 pada pasal 5 dan pasal 20 adh awal terjadinya “pergeseran” executive heavy ke arah legislatif heavy.
Dengan pergeseran kewenangan membentuk undang-undang ini maka sesungguhnya ditinggalkan pula teori “pembagian kekuasaan” (distribution of power) menjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan prinsip checks and balances sbg ciri pelekatnya.
Aspek perimbangan kekuasaan :
Tujuan adanya lembaga DPD :
Diposkan oleh sriwahyuni.blogspot.com di 03.17 0 komentar
materi HPI
________________________________________
UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Lengkapi: Amandemen
________________________________________
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
________________________________________
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
2. Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18

Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan Pasal 18
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
3. Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
1. Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.

BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II

Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV

Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
1. Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
2. Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
________________________________________
Note: Old text was replaced or added by new one(s).
These amendments were made at MPR in October 1999 and August 2000.
Page edited by Dien (Okumura) webmaster@ofc-world.com
Updated on August 17, 2001.
Original script: Booklet "UNDAN UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESAI 1945" PENABUR ILMU.
________________________________________


Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perubahan Keempat UUD 1945, adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan Keempat menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 2
2. Pasal 6A
3. Pasal 8
4. Pasal 11
5. Pasal 16
6. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
1. Pasal 23B
2. Pasal 23D
3. Pasal 24
7. BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Pasal 31
2. Pasal 32
8. BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
1. Pasal 33
2. Pasal 34
9. Pasal 37
10. ATURAN PERALIHAN
1. Pasal I
2. Pasal II
3. Pasal III
11. ATURAN TAMBAHAN
1. Pasal I
2. Pasal II





Friday, October 16, 2009
UUD 1945 Amandemen IV
PERUBAHAN KEEMPAT
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan :
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada Tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat ;
(b) Penambahan bagian ahkir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
(c) Pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A.
(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan penghapusan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara;
(e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23 D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal III
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia , dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2002
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
K e t u a,
Prof. Dr. H. M. Amien Rais
Wakil Ketua,
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita Wakil Ketua,
Ir. Sutjipto
Wakil Ketua,
Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd. Wakil Ketua,
Drs. H. M. Husnie Thamrin
Wakil Ketua,
Drs. H. Oesman Sapta Wakil Ketua,
Komjen Pol. Drs. Posma Lumban Tobing

Wakil Ketua,
Drs. H. A. Nazri Adlani
Diposkan oleh sriwahyuni.blogspot.com di 03.16 0 komentar
Rabu, 13 Oktober 2010
SAP HUkum Perdata 1
SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)

Kode / nama mata kuliah : Hukum Perdata 1 Revisi ke :
Fakultas : Syari’ah Tgl Revisi :
Program Studi : IH Tgl Mulai Berlaku :
Semester : 3 Penyusun : Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.
Satuan kredit semester : 2 SKS Penanggung Jawab :
Elemen Kompetensi : Mata kuliah keilmuan dan keterampilan (MKK)
Jenis Kompetensi : Utama
Mata Kuliah prasyarat : 1. Pengantar ilmu Hukum
2. Pengantar Hukum Indonesia

Level Integrasi-Interkoneksi :
- Materi; yakni dengan menyisipkan materi hukum perdata Islam dalam matakuliah hukum perdata ini. Karena, dalam beberapa materi hukum perdata di Indonesia, hukum perdata Islam juga digunakan, misalnya dalam hal hukum perkawinan. Interkoneksi dan integrasi matakuliah ini dengan matakuliah hukum positif yang laian juga mutlak dilakukan pada level ini, karena materi hukum positif saling terkait satu sama lain. Bahkan, mahasiswa yang belum mengambil mata kuliah pengantar ilmu hukum, pengantar hukum Indonesia, tidak dapat mengambil mata kuliah ini.
- Metodologi; integrasi dan interkoneksi juga dapat dilakukan pada level metodologi, yakni dengan menggunakan metodologi komparasi antara hukum perdata positif dan hukum perdata Islam, atau membuat contoh-contoh yang terkait dengan hukum perdata Islam.

Unsur Unsur Silabus
Deskripsi Mata kuliah : Kuliah Hukum Perdata ini menjelaskan kepada mahasiswa tentang
1. Pengertian, ruang lingkup dan sejarah hukum perdata
2. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Perorangan
3. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Keluarga
4. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Benda

Standart kompetensi : Mahasiswa mampu memahami tentang hukum orang dan hukum benda

Kompetensi Dasar Indikator Materi Pokok Strategi Pembelajaran Alokasi Waktu Sumber Belajar Evaluasi
1. mahasiswa mampu memahami peraturan dan orientasi perkuliahan Adanya kesepakatan, memahami silabus, dan saling mengenal untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar Aturan-aturan main dalam perkuliahan, sistem penilaian, penjelasan silabus, dan perkenalan
Ceramah dan diskusi
100 menit SAP
2. mahasiswa mampu memahami Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelskan ruang lingkup hukum perdata
Ceramah dan diskusi- Mahasiswa mampu menjelskan tentang sistematika hukum perdata Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata
Penugasan 100 menit - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- FX. Suhardana, Hukum Perdata I, (Jakarta: Prenhalindo, 1992
Penilaian hasil belajar mahasiswa meliputi semua aspek berikut :
1. Ujian Mid Semester, berupa tes.
2. Ujian Akhir Semester, berupa tes tertulis yang dilakukan pada akhir semester.
3. Lain-lain Tugas, yang meliputi berbagai aspek penilaian seperti presensi, keaktifan dikelas, jawaban terhadap pertanyaan, atau permasalahan, resume bacaan, resume hasil diskusi,atau makalah.
3. mahasiswa mampu memahami Sejarah hukum Perdata di Indonesia - mahasiswa mampu menjelaskan asal mula terbentuknya hukum perdata BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan pemberlakuan Hukum Perdata BW di Indonesia
Ceramah dan diskusi- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang posisi BW di Indonesia Sejarah hukum Perdata di Indonesia
Penugasan 100 menit - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- Soetandyo Wingjosoebroto, Dari Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994)
4. mahasiswa mampu memahami pluralitas hukum perdata di Indonesia - Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pluralitas hukum perdata di Indonesia dalam perkembangannya hingga kini Pluralitas hukum perdata Ceramah dan diskusi
Studi kasus
100 menit - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
• - Soetandyo Wingjosoebroto, Dari Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994)
5. mahasiswa mampu memahami Hukum tentang Orang - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian orang sebagai subjek hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelaskan kecakapan subjek hukum perdata
Hukum tentang Orang:
Ceramah dan diskusiManusia sebagai subjek hukum dan kecakapan-kecakapannya
Studi kasus

100 menit - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- FX. Suhardana, Hukum Perdata I, (Jakarta: Prenhalindo, 1992
6. mahasiswa mampu memahami Badan hukum sebagai subjek hukum - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian badan hukum sebagai subjek hukum, dan macam-macamnya
Ceramah dan diskusi- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pembentukan badan hukum Badan hukum sebagai subjek hukum
Penugasan 100 menit Sda
7. mahasiswa mampu memahami tentang - Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pengertian domisili,macam-macamnya, dan pentingnya domisili bagi subjek Ceramah dan diskusihukum Domosili subjek hukum
Penugasan 100 menit Sda
8. mahasiswa mampu memahami Hukum keluarga - mahasiswa mampu menjelaskan tentang lingkup hukum keluarga
- Mahasiswa mampu menjelaskan hukum perkawinan (pengantar) Hukum keluarga:
Ceramah dan diskusiHukum perkawinan Indonesia
Studi kasus

100 menit Sda
9. mahasiswa memahami tentang berbagai peraturan perkawinan di Indonesia - mahasiswa mampu menjelaskan tentang perkawinan beda agama dan perkawinan campuran
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang poligami dan perceraian dalam hukum perkawinan Hukum perkawinan Indonesia: perkawinan beda agama, perkawinan campuran, poligami, perceraian  Ceramah dan diskusi
Penugasan 100 menit Sda
10. mahasiswa memahami tentang pengasuhan anak dalam hukum keluarga - Mahasiswa mampu menjelaskan tentang status anak dan orang tua, perwalian dalam hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hak dan kewajiban pengasuhan terhadap anak Hukum perkawinan Indonesia: pengasuhan anak Ceramah dan diskusi
Penugasan 100 menit • Sda
11. mahasiswa memahami tentang hukum waris BW - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian istilah kewarisan dalam BW
Ceramah dan diskusi- Mahasiswa mampu menjelaskan sistem kewarisan dalam BW Hukum waris
Penugasan 100 menit • Sda
12. mahasiswa memahami tentang perbandingan berbagai hukum waris di Indonesia Mahasiswa mampu menjelaskan tentang perbedaannya dengan sistem kewarisan dalam hukum adat dan hukum Islam Hukum waris (perbandingan) Ceramah dan diskusi
Penugasan 100 menit • Sda
13. mahasiswa memahami tentang hukum benda - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian hukum benda
Ceramah dan diskusi- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam benda Hukum benda (pengantar)
Penugasan 100 menit • Sda
14. mahasiswa memahami tentang hak-hak kebendaan - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian hak-hak kebendaan
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam hak kebendaan
Ceramah dan diskusiHukum benda (hak-hak kebendaan)
Penugasan 100 menit • Sda

Level Taksonomi : Komposisi Penilaian :
Kehadiran 10 %
UTS 30 %
UAS 30 %
Keaktifan 15 %
penugasan 15 %
Jumlah 100 %

Pengetahuan 30 %
Pemahaman 20 %
Penerapan 20 %
Analisis 20 %
Evaluasi 10 %
Jumlah 100 %

Integrasi-Integrasi
1. Mata Kuliah pendukung
a. Pengantar Ilmu Hukum
b. Filsafat Umum
2. Level Integrasi-Interkoneksi
a. Level Integrasi-Interkoneksi ada pada level materi
b. Pada level metodologi
3. Proses Intergrasi-Interkoneksi
Hukum secara umum dibahas dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum(PIH). Pendekatannya dimulai dari lahirnya hukum ditengah masyarakat, karena hukum adalah gejala social, ia lahir di tengah masyarakat manusi. Ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat dis situ ada hukum. Oleh karenanya PIH tidak terikat oleh ruang dan waktu, ia membahas hukum secara umum, universal, tidak menunjuk kondisi hukum Negara tertentu. Sedangkan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) membahas hukum secara khusus, menunjuk kondisi hukum Negara tertentu, Indonesia. Keduanya berhubungan erat, karena PIH akan memperkaya pemahaman hukum PHI, sehingga dalam proses pembelajaran PHI tidak dapat dipisahkan dengan PIH.
Dengan Filsafat Umum, PIH berhubungan teruatama ketika membahas mengenai atas asas hukum.



Disetujui,
Dekan Fakultas Syariah


Prof.Drs. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D

Yogyakarta, 22 September 2009

Dosen Pengampu Mata Kuliah


Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.
Diposkan oleh sriwahyuni.blogspot.com di 19.19 0 komentar
materi PHI
Pembidangan hukum
1. Menurut isinya: Hukum publik dan privat
2. Menurut cara penegakannya: Hukum material dan formal

1. Hukum publik dan privat
 Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dan warga negara; antara lembaga negara; dan antara negara serta menitikberatkan kepada kepentingan umum
Hukum Privat: mengatur hubungan antara person dan menitikberatkan pada kepentingan individu
Hukum publik
Hukum tata negara : mengatur jalannya sistem pemerintahan, hubungan antara lembaga-lembaga negara
Hukum administrasi negara: mengatur tentang jalannya administrasi pemeritahan negara; sering disebut hukum tata usaha negara
 Hukum pidana: mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menitikberatkan pada kepentingan umum; berisi tentang perintah dan larangan yang disertai sanksi-sanksi
Hukum Internasional: mengatur hubungan antar negara dalam hubungan bilateral maupun multilateral
Lanjutan…
 Hukum acara pidana: keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana material yang dilanggar
Hukum acara tata usaha negara: keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara menyelesaiakan sengketa tata usaha negara akibat dilanggarnya peraturan tata usaha negara
Hukum acara tata negara; dikenal dengan hukum acara mahkamah konstitusi: praturan yang mengatur prosedur untuk mempertahankan konstitusi bila dilanggar
Hukum privat
Hukum perdata : mengatur hubungan antar person dan menitikberatkan pada kepentingan individu; Hubungan Yang diatur :
- Antara subjek hukum dan subjek hukum: hukum tentang orang (van personen); buku 1 KUHPerdata/ BW
- Antara subjek hukum dan objek hukum: hukum tentang benda (van zaken); buku 2 KUHPerdata/ BW
- Antara subjek hukum dan subjek hukum dengan perantara objek hukum: hukum perikatan (van verbintenissen); buku 3 KUHPerdata/ BW
Lanjutan…
 Hukum Dagang: peruaturan hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dalam bidang bisnis atau perdagangan; diatur dalam KUHD / WvK (Wetboek van Koophandel)
Hukum perdata internasional: peraturan ataupun asas-asas yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan atau badan hukum yang mengandung unsur asing dan mengutamankan kepentingan individu
Hukum acara perdata: keseluruhan peraturan yang mengatur tata cara seseorang atau badan hukum mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya diperadilan perdata

2. Hukum material dan formal
 Hukum material: hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan, yang berisi perintah dan larangan. Misalnya hukum pidana material dan perdata material
Hukum formal: hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum material; atau cara pengajuan perkara ke muka pengadilan. Disebut juga hukum acara (hukum acara perdata dan hukum acara pidana)
Diposkan oleh sriwahyuni.blogspot.com di 19.18 0 komentar
materi PHI
Sejarah Politik Hukum di Indonesia

Hukum perdata Indonesia berasal dari Code Civil le Francais yang dikodifikasikan tahun 1804, dan tahun 1807 diundangkan sebagai Code Napoleon.
Kemudian diadopsi oleh Belanda, yang membuat Burgerlijk Wetboek (BW), yang diundangkan tahun 1837, berlaku di Hindia Belanda th 1947
Berdasarkan asas konkordansi, maka BW juga berlaku bagi orang-orang Belanda/ Eropha yang berada di wilayah Hindia Belanda (Indonesia sebelum merdeka).
 Belanda mengupayakan adanya unifikasi hukum perdata di Indonesia, tetapi tidak berhasil, karena adanya hukum adat (yang berdasarkan penelitian Van Volen Hoven, terdapat 19 wilayah hukum adat di Indonesia)

 Menjelang kemerdekaan, terdapat upaya untuk membuat kodifikasi hukum perdata Indonesia oleh para tokoh Indonesia, namun belum berhasil.
 Berdasarkan aturan Peralihan dalam UUD 1945, bahwa semua peraturan yang ada tetap berlaku selama belum ada peraturan baru yang mencabutnya, sehingga BW masih dianggap berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran MA no 3 tahun 1963, dihimbau bahwa hendaknya BW tidak dianggap sebagai kitab Undang-undang, melainkan hanya sebagai kitab hukum (yang sejajar dengan doktrin).
Instruksi Presidium Kabinet no. 31/U/12/1966, instruksi kepada Menteri Kehakiman dan Catatan Sipil, untuk tidak memberlakukan penggolongan penduduk.
Pluralisme Hukum Perdata di Indonesia
Berdasarkan pasal 163 IS bahwa penduduk hindia belanda, dibagi menjadi:
Golongan Eropha, yaitu orang-orang belanda dan eropha yang buka belanda --- bagi mereka berlaku BW
 Golongan Timur Asing, yang dibagi menjadi golongan Tionghoa yaitu Cina --- --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan adopsi; dan non Tionghoa seperti Arab, Pakistan dll. --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan kewarisan
Golongan pribumi yaitu penduduk hindia belanda (Indonesia) asli, berlaku bagi mereka hukum adat.
Sejarah Hukum Pidana
 Hukum pidana Indonesia berasal dari Code Penal le Francais yang dikodifikasikan tahun 1804, dan tahun 1807 diundangkan sebagai Code Napoleon.
Kemudian diadopsi oleh Belanda, yang membuat Wetboek van Srtaafrecht (WvS)
 Hindia Belanda, sebagai wilayah koloni Belanda, diberlakukan hukum pidana Belanda/ WvS, yang diundangkan pada 1 januari 1915 berdasarkan Stb. 1915 – 732, berlaku untuk semua golongan penduduk di Hindia Belanda
Setelah merdeka, hukum pidana Belanda masih diberlakukan berdasarkan UU no 1 tahun 1946 tentang pemberlakukan WvS Indonesia.
Pemberlakuan hukum Pasca-kemerdekaan
 Didasarkan kepada aturan peralihan dalam UUD 1945; bahwa segala peraturan per-UU yang masih ada tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Selama beberapa kali pergantian konstitusi Indonesia (UUD RIS; UUDS 1950) aturan peralihan tersebut masih ada, hingga berlakunya kembali UUD 1945
Peraturan per-UU peninggalan Belanda:
Reglemen op de Rechterlijke Organisatie (RO): peraturan organisasi peradilan
Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB): ketentuan umum tentang perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek (BW): KUH Perdata
Wetboek van Koophandel (WvK): KUHD
Reglemen op de Burgerlijk Rechtsvordering (RV): hukum acara perdata
Lanjutan…
Wetboek van Straafrecht (WvS): KUHP
 Herziene Indonesische Reglement (HIR) atau Reglement Indonesia diberpaharuhi (RIB): hukum acara Perdata dan Pidana untuk Jawa dan Madura
Rechtsreglement Buitengewesten untuk daerah luar jawa dan madura, diatur dalam Stb. 1927-227 tanggal 1 juli 1927
= 4 kitab kodifikasi: RO; AB; BW, WvK berlaku di Hindia Belanda 30 April 1948, dalam Stb. 1847- 23
- BW dan WvK mulai berlaku tanggal 1 mei 1848; dan WvS mulai berlaku tanggal 1 januari 1918
Politik Hukum Nasional Indonesia
Politik hukum (Bellefroid)= Perubahan hukum:
ius constitutum – ius constituendum;
karena kebutuhan masyarakat
ius constituendum – ius constitutum
Politik hukum (Mahfud MD) = pengaruh konfigurasi politik terhadap produk hukum